Hukum  

Himbauan Advokat ALVIN LIM, SH, MSc, CFP, CLA Founder LQ INDONESIA LAWFIRM Terhadap HOTMAN PARIS Atas Kasus DR LOIS

Redaksi
banner 120x600

Wartasidik.co — Jakarta

Atas kasus yang menimpa Dr Lois, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA Founder LQ Indonesia Lawfirm memberikan himbauan dan teguran kepada Hotman Paris Hutapea “sebagai Advokat Senior dan ahli hukum, sebaiknya Hotman Paris tidak membahas isu yang sensitive dan bisa menimbulkan keributan/keonaran di acara talk show. Ini Hotman sebagai entertainer mau buat kehebohan agar menaikkan rating, tidak boleh lupa posisinya sebagai Advokat Senior “Officium Nobile” selayaknya sebagai Advokat aktif, Hotman menjaga marwah dirinya selaku Publik Figur dan Aparat Penegak Hukum. Jangan buat atau mencari kekeruhan hanya untuk meningkatkan rating shownya.” 13 Juli 2021.

Dijelaskan oleh Alvin Lim dalam acara Talk Show Hotman Paris, diketahui Hotman mengundang 2 sisi, pro dan kontra. Jadi ini acara sudah disetting dimana Hotman sudah tahu bahwa Dr Lois adalah pihak Kontra Covid dan Dr Tirta adalah pihak Pro Covid. Jadi pertanyaan Hotman pun memancing, apakah Dr Lois “Percaya” adanya Covid? Disini kata Percaya yang dipilih Hotman bukan “pendapat ahli” atau opini selaku dokter. Dengan dari awal sudah mengetahui dan membawa isu yang sensitive ini dapat melukai hati masyarakat yang sedang tertimpa musibah Covid, bukanlah tindakan yang bijak. Daripada menyebarkan isu ketidakpercayaan akan Covid, kenapa Talk Show Hotman tidak membahas dan memberikan pengertian hukum pada masyarakat yang awam hukum. Buat acara yang dapat membangun dan bukan acara gosip layaknya artis setingan. Give value to Indonesian people, not making fun of pandemic situation.”

III Baca Juga :

Konsepsi Miranda Rule dalam Sistem Hukum Peradilan Pidana di Indonesia Menurut Ass. Prof. Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE

Wilson Lalengke: Wartawan Lahir dari Suka-Dukanya Rakyat

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA Founder LQ Indonesia Lawfirm