Wartasidik.co — Jakarta
Founder dan Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA mendukung langkah PPKM Darurat yang diterapkan pemerintah, namun ada beberapa hal yang seharusnya dilakukan pemerintah sebelum diterapkannya PPKM Darurat ataupun perpanjangannya.
Alvin Lim menjelaskan PPKM Darurat adalah wewenang pemerintah yang diatur oleh undang-undang berdassrkan asas “salus Populi Suprema Lex Esto” yaitu Keselamatan Masyarakat adalah Hukum Tertinggi. Pemerintah sebagai pelaksana atau Pihak Eksekutif berwenang untuk membuat aturan dalam kondisi darurat atau emergency dan LQ Indonesia Lawfirm menjunjung dan mendukung wacana pemerintah, namun dirinya mengatakan sebenarnya ada beberapa hal seharusnya dilakukan pemerintah sebelum pelaksanaan PPKM Darurat.
- DASAR HUKUM atau Legal Standing: Pemerintah bisa mengeluarkan Kepres sebagai dasar hukum yang memuat aturan dan sanksi secara jelas.
- EDUKASI DAN SOSIALISASI: semestinya sebelum diterapkan, pemerintah dapat memberikan edukasi pentingnya dan manfaat PPKM bagi masyarakat dan sosialisasi untuk menghindari adanya kesalahpahaman, kegaduhan dan oknum yang memancing di air keruh. Mayoritas masyarakat awam hukum dan cuek atas kejadian COVID sehingga kurangnya edukasi dan sosialisasi menimbulkan ketidakperdulian dan banyaknya masyarakat melanggar PPKM. Seharusnya Pemerintah melalui kepolisian dan Pemda melalui Satpol PP dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat sehingga pelaksanaan PPKM dapat efisien dan efektif.
- INCENTIVE DAN BANTUAN SOSIAL: pemerintah seharusnya memberikan bantuan kepada UMKM yang terpengaruh PPKM berupa incentive, mungkin incentive pajak maupun incentive bantuan langsung agar selama ditutup, UMKM dapat menutup biaya operasional. Juga kepada pekerja yang dirumahkan selama PPKM dapat diberikan bantuan sosial langsung untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Wacana pemerintah untuk membebankan kepada bisnis atau perusahaan gaji karyaean yang diliburkan bukan langkah bijak karena memicu Perusahaan untuk bankrut dan tutup. - EKSEKUSI SECARA HUMANIS: praktik banyaknya masyarakat yang didenda uang atas pelanggaran dipandang tidak bijak. Karena nantinya mereka akan tetap membuka bisnis dan menaikkan harga jual untuk menutup biaya denda. Tujuan PPKM seharusnya mencegah penularan Covid bukan menghukum pemilik usaha yang notabene mencari makan pula. Para pelanggar cukup di bubarkan dan apabila terbukti melanggar berikan sanksi sosial, misal dengan memberikan sumbangan ke masyarakat miskin bukan denda masuk ke Kas Negara, atau kerja sosial sebagai sanksi pelanggaran.
- PENERAPAN SECARA MERATA: PPKM darurat penerapannya masih tebang pilih, “tajam ke bawah dan tumpul ke atas” adanya kantor Advokat yang disegel menunjukkan ketidakpahaman Pemerintah terhadap tujuan PPKM. Kantor polisi masih buka bahkan 24 jam, pengadilan pun buka, sehingga masih ada masyarakat terjerat kasus membutuhkan jasa Advokat karena KUHAP menerapkan harus adanya pendampingan Advokat agar “due process of Law” tidak cacat hukum.