Wartasidik.co — Jakarta
Dalam keterangan resminya kepada awak media, Ketua Presidium IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa tuduhan LQ Indonesia Lawfirm adalah pernyataan serius yang harus di tindaklanjuti POLRI/KAPOLRI.
“Penyalah gunaan kewenangan dalam konteks penegakaan hukum oleh APH (aparat penegak hukum polisi, jaksa dan Hakim) adalah soal yang sangat sulit dibongkar karena oknum APH, dapat menggunakan berbagai dalih proses hukum yang sifatnya tertutup dan tidak bisa diakses oleh pencari keadilan/ masyarakat. Modusnya sering mempersulit pencari keadialn dengan berbagai alasan sehingga pencari keadilan dikondisikan mengikuti keinginan Aparat Penegak Hukum.
Nah salah satunya kasus dugaan permintaan uang 500 juta ini. Ini adalah tindakan melanggar hukum, tercela dr oknum APH.”jelas Sugeng dalam keterangan tertulisnya kepada media.
III Baca Juga :
WALI KOTA TEGASKAN UNTUK PERTAHANKAN 0,3% KASUS AKTIF DI KOTA BEKASI KARENA LANGKAHNYA SUDAH ENTENG