Jaga Nama Adhyaksa, KCH Resmi Layangkan Surat Proses Pidana Mantan Sesjamdatun

Redaksi
banner 120x600

Wartasiddik.coJAKARTA

Ketua Umum LSM Konsumen Cerdas Hukum (KCH), Maria, secara resmi mengirimkan surat aduan ke Jaksa Agung ST. Burhanuddin mendorong pidana penuntasan kasus dugaan gratifikasi uang yang diberikan Natalia Rusli ke mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Chaerul Amir.

Kepada wartawan Maria mengatakan, layangan suratnya ke Jaksa Agung merupakan bagian dari dukungannya terhadap Misi Kejaksaan RI poin 5 yaitu pempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi dan tata kelola Kejaksaan Republik Indonesia yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

III Baca Juga :

LQ INDONESIA LAWFIRM: SEMUA ALAT BUKTI SESUAI PASAL 184 KUHAP ATAS DUGAAN GRATIFIKASI CHAERUL AMIR DAN NATALIA RUSLI SUDAH DIBERIKAN KE KEJAGUNG DAN POLDA

Video Markus Rayu Korban Indosurya Beredar, LSM Konsumen Cerdas Hukum Ungkap Jejak Hitam Natalia Rusli