Jaga Nama Adhyaksa, KCH Resmi Layangkan Surat Proses Pidana Mantan Sesjamdatun

Redaksi
banner 120x600

“Kita berharap Visi dan Misi Kejaksaan RI menjadi lembaga penegak hukum yang professional, proporsional dan akuntabel itu tidak hanya sebagai semboyan belaka atau seremoni yang sering kita temukan atau terpampang disetiap kantor Kejaksaan,” tegasnya, Kamis (17/6/2021).

Dikatakan Maria, kasus mantan Sesjamdatun Chaerul Amir yang berkolaborasi dengan makelar kasus (markus) Natalia Rusli sudah terang benderang adanya dugaan gratifikasi, sehingga tidak ada alasan bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk tidak memproses pidana terhadap oknum Kejaksaan, Chaerul Amir.

“Kita ingin lembaga Adhyaksa terjaga dari perbuatan-perbuatan tercela dari oknum-oknum yang dapat merusak kepercayaan masyarakat sebagai lembaga penegakkan hukum dimana tempat masyarakat mencari atau mendapatkan keadilan,” kata Maria.

Prilaku, lanjut Maria, mantan Sesjamdatun, Chaerul Amir, sudah mencoreng lembaga Adhyaksa dan melanggar doktrin Kejaksaan yang termaktub pada Tri Krama Adhyaksa yakni, Wicaksana yaitu, bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku, khususnya dalam penerapan kekuasaan dan kewenangannya.

“Alat bukti lengkap dengan 2 orang saksi atau lebih, bukti surat, bukti petunjuk, tinggal Kejaksaan periksa ahli, bahkan keterangan terdakwa atau pelaku sudah ada. Bahkan, Natalia Rusli sudah ngaku terima uang Rp550 juta dalam bentuk 100 dollar Amerika didepan Sesjamwas Kejagung ketika dikonfrontir,” ungkap Maria.