Wartasidik.co — Jakarta
Sekjen Peradin Basuki dalam keterangan persnya mengatakan bahwa Peradin tidak ada kewajiban mengecek keabsahan dokumen yang diberikan oleh Calon Advokat. Juga Basuki meminta agar Alvin Lim, jangam menyeret Ropaun Rambe dalam konflik internal. 22 Juni 2021.
Sugi selaku kepala Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm memberikan tanggapan bahwa justru dengan pernyataan Basuki bahwa Peradin tidak ada kewajiban mengecek dokumen pengajuan BAS Advokat seperti ijazah, menunjukkan bahwa PERADIN tidak perduli apakah calon advokat adalah bener-bener lulus Kuliah hukum atau memakai ijazah palsu. “Disini masyarakat bisa lihat bagaimana jawaban dari Organisasi Advokat yang tidak perduli dengan kualitas, asalkan bayar biaya nembak dapat Berira Acara Sumpah Advokat, pakai ijazah palsu saja bisa jadi advokat di Peradin. Tidak heran banyak advokat bodong berkeliaran apabila Organisasi advokat tidak perduli dan tidak menjalankan SOP. Kami rasa selain Natalia Rusli masih ada lawyer bodong lainnya, Polisi perlu mengecek dan memeriksa dokumen-dokumen Advokat jebolan Peradin karena rawan pemalsuan.”
Mengenai permintaan Peradin untuk tidak menyeret nama Peradin dijawab oleh Sugi, “tidak mungkin tidak melibatkan Peradin, karena Peradin yang mengunakan surat ijazah palsu ke Pengadilan Tinggi untuk melantik Natalia Rusli menjadi Advokat. Jadi pastinya Peradin terlibat oleh karena itu dimasukkan sebagai Terlapor.”
III Baca Juga :
Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE hadir sebagai ahli pidana di Pengadilan Negeri tangerang