Wartasidik.co — Jepara
Oleh : Djoko TP Pembina Konsorsium LSM
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bandengan di Kabupaten Jepara adalah fasilitas yang digunakan untuk mengelola limbah padat dari berbagai sumber, termasuk rumah tangga, komersial, dan industri.
Dengan luas lahan kurang dari 10 hektar, pengelolaan TPA ini harus mematuhi berbagai peraturan lingkungan untuk memastikan bahwa operasionalnya tidak menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Kajian ini akan membahas dasar hukum yang berlaku, permasalahan yang dihadapi, serta solusi yang dapat diterapkan dalam pengelolaan TPA Bandengan, termasuk apakah cukup dengan penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), serta larangan-larangan, sanksi, dan yurisprudensi yang relevan.
III Baca Juga :
Gaya Hedon Owner Arisan Nanda, Anggota Arisan Tidak Terbayarkan, Akhirnya Dilaporkan Polisi
Kinerja Polres Jaksel Dipertanyakan soal Kasus Penyerobotan Ruko
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup UU ini mengatur tentang kewajiban setiap kegiatan atau usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan untuk melakukan kajian dampak lingkungan.
TPA dengan luas lahan kurang dari 10 hektar umumnya memerlukan penyusunan dokumen UKL-UPL sebagai bentuk kajian dampak lingkungan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan PP ini menyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tetapi tetap berdampak pada lingkungan hidup wajib menyusun UKL dan UPL.
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 38 Tahun 2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Dalam peraturan ini, diatur tentang kriteria-kriteria proyek yang memerlukan AMDAL, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan TPA.
TPA dengan luas di bawah 10 hektar umumnya tidak diwajibkan memiliki AMDAL, namun tetap wajib memiliki UKL-UPL.
Permasalahan
1. Dampak Lingkungan TPA dengan luasan kurang dari 10 hektar tetap memiliki potensi menyebabkan pencemaran lingkungan, baik air, tanah, maupun udara.
Permasalahan yang sering muncul adalah tidak adanya pengelolaan yang memadai sehingga limbah cair meresap ke tanah, mencemari air tanah, atau bahkan mengalir ke badan air sekitar.
2. Tumpukan sampah yang tidak terkelola dalam banyak kasus, pengelolaan sampah yang buruk di TPA menyebabkan tumpukan sampah yang tidak terkendali, yang dapat menimbulkan bau tidak sedap, menarik hama, dan menjadi sumber penyakit.
3.Kurangnya Sarana dan Prasarana TPA dengan luasan kecil seringkali tidak dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai seperti sistem drainase yang baik, pengolahan air lindi, atau fasilitas pemadatan sampah yang efisien.
4.Kurangnya Pemantauan dan Penegakan Hukum Keterbatasan sumber daya dalam hal pemantauan dan penegakan hukum dapat menyebabkan pelanggaran regulasi lingkungan yang tidak terdeteksi atau tidak ditindaklanjuti, sehingga menambah parah dampak lingkungan yang terjadi.
Pemecahan Masalah
1.Penerapan UKL-UPL yang Efektif penyusunan UKL-UPL yang komprehensif harus mencakup semua aspek pengelolaan lingkungan, termasuk mitigasi dampak negatif dari operasional TPA.
Pelaksanaannya harus diawasi dengan ketat untuk memastikan semua langkah yang direncanakan dijalankan dengan benar.
2. Peningkatan Sarana dan Prasarana Pembangunan fasilitas pengolahan sampah seperti inisiator, fasilitas pemadatan, dan sistem drainase yang baik sangat penting untuk mengurangi dampak negatif dari TPA.
Pengolahan air lindi juga harus menjadi prioritas untuk mencegah pencemaran air tanah.
3. Pelatihan dan Edukasi kepada Pengelola TPA Pengelola TPA harus diberikan pelatihan dan edukasi yang cukup mengenai teknik-teknik pengelolaan sampah yang baik dan benar, serta pentingnya menjaga kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
4. Peningkatan Pemantauan dan Penegakan Hukum pemerintah daerah harus memperkuat mekanisme pemantauan dan penegakan hukum terhadap pengelolaan TPA.
Penambahan personil pengawas dan penerapan sanksi yang tegas akan mendorong pengelola TPA untuk lebih patuh terhadap regulasi.
UPL dan UKLUKL dan UPL merupakan instrumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang berfungsi untuk mengendalikan dampak penting terhadap lingkungan dari suatu usaha atau kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL.
Dalam konteks TPA Bandengan, UKL-UPL sudah cukup selama dokumen tersebut disusun dengan cermat dan dilaksanakan dengan konsisten.
UKL harus mencakup tindakan pengelolaan limbah, seperti pengolahan air lindi, pengelolaan sampah organik dan non-organik, serta mitigasi potensi pencemaran.
UPL harus mencakup pemantauan terhadap kualitas air tanah, kualitas udara, dan kondisi kesehatan masyarakat sekitar.
Larangan-Larangan
1. Larangan Membuang Sampah di Luar Area TPA Pengelola harus memastikan bahwa semua limbah dikelola dalam batas area TPA yang telah ditetapkan untuk mencegah pencemaran lahan sekitar.
2. Larangan Penggunaan TPA untuk Limbah B3 TPA dengan luasan kurang dari 10 hektar umumnya tidak dirancang untuk menerima limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pembuangan limbah B3 di TPA harus dilarang keras.
3. Larangan Pembakaran Sampah secara Terbuka Pembakaran sampah di area TPA secara terbuka dapat menimbulkan polusi udara yang berbahaya.
Oleh karena itu, pembakaran terbuka harus dilarang dan digantikan dengan teknologi yang lebih aman.
Sanksi – Sanksi terhadap pelanggaran pengelolaan TPA dapat berupa :
1. Sanksi Administratif Pengelola dapat dikenai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin operasional TPA jika terbukti melanggar peraturan yang berlaku.
2. Sanksi Pidana Jika pelanggaran tersebut menyebabkan kerugian lingkungan yang serius atau membahayakan kesehatan masyarakat, pelanggar dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Denda Pengenaan denda dapat dilakukan sesuai dengan peraturan daerah dan undang-undang yang berlaku, untuk menindak pelanggaran pengelolaan lingkungan.
Yurisprudensi Beberapa yurisprudensi penting yang bisa dijadikan acuan dalam pengelolaan TPA Bandengan :
1. Putusan Mahkamah Agung No. 2172 K/Pdt/2010Putusan ini mengukuhkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan, termasuk pengelolaan limbah, dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata.
Putusan ini menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan.
2. Putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 82/Pid.B/2020/PN.SmgDalam kasus ini, pengelola TPA yang tidak mematuhi ketentuan UKL-UPL dikenai sanksi pidana dan denda yang cukup signifikan.
Putusan ini menjadi rujukan penting dalam penegakan peraturan lingkungan hidup di Indonesia.
Kesimpulan Dengan luas kurang dari 10 hektar, pengelolaan TPA Bandengan tetap memerlukan perhatian yang serius terutama dalam penerapan UKL-UPL.
Pelaksanaan yang baik dan pengawasan yang ketat dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Kepatuhan terhadap peraturan yang ada serta kesadaran akan tanggung jawab lingkungan akan menjadi kunci keberhasilan pengelolaan TPA Bandengan.