Wartasidik.co — Kab Bekasi
Satgas Penanganan covid-19 Kabupaten Bekasi melarang warga menggelar resepsi pernikahan. Larangan tersebut disebabkan melonjaknya kasus covid-19, klaster penularan hajatan di Kecamatan Tarumajaya.
Wakil Ketua Satgas covid-19 Kabupaten Bekasi (Kombes. Pol. Hendra Gunawan) menerangkan, selain resepsi pernikahan kegiatan warga yang berpotensi menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang juga tidak diperbolehkan.
”Saya minta kepada setiap gugus tugas di desa dan kecamatan agar tidak mengizinkan hajatan yang berpotensi menimbulkan klaster baru,” tuturnya.
III Baca Juga :
Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE di pinang menjadi Wakil Ketua I STIH Painan
Kapolri Akan Tegur Kapolda dan Kapolres yang Belum Tindak Premanisme
Ia juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk bertindak tegas kepada warga yang masih nekat menggelar resepsi pernikahan maupun kegiatan lain yang berpotensi menyebabkan kerumunan orang.
”Akan ada sanksi bila nekat melakukan pesta perkawinan karena sudah ada aturan. Termasuk sanksi pidana bila masih membandel melakukan kegiatan yang berpotensi kerumunan warga,” pungkasnya.