Wartasidik.co — Jakarta
Asuransi Jiwa Kresna, diputus pailit oleh Mahkamah Agung dengan Nomor perkara 647 K/ Pdt.Sus-Pailit/2021, diputus Kabul tanggal 8 Juni 2021. Permohonan kasasi ini diajukan oleh Nelly, dkk di bulan April 2021. Kasasi ini adalah imbas dari ketidakpuasan para nasabah Kresna Life atas putusan Pengadilan Niaga Jakpus yang mengabulkan permohonan PKPU. 12 JUNI 2021.
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA Founder dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm sebelumnya mengatakan bahwa keputusan PKPU oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang mengabulkan PKPU Lukman Wibowo adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Majelis hakim karena jelas dalam UU No 40 tahun 2014 jelas tertera bahwa hanya OJK yang bisa mengajukan permohonan PKPU. Dengan dikabulkannya Kasasi, jelas Majelis Hakim MA tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakpus, sesuai dengan pendapat Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA.
III Baca Juga :