Wartasidik.co — JEPARA
Kematian SU (42) tahun, dugaan korban pengeroyokan di Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri,Jepara, Jawa Tengah, telah menemukan titik terang.
Tiga tersangka UL (27), DS (18) dan YD (26) yang sudah ditangkap, akan dijerat ancaman hukuman tindak pidana pengeroyokan, yang diatur dalam Pasal 170 KUHP Ayat 3 dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Jepara AKP Muhammad Fachrur Rozi, SH,SIK, MH kepada awak media melalui WhatsApp, Sabtu, 7/8/2021. Penyebab kematian telah ditemukan setelah dilakukan otopsi,