Hukum  

Kasus Pemerasan oleh Oknum Penyidik Binsan Simorangkir Segera Masuk Sidang Kode Etik

Redaksi
banner 120x600

Wartasidik.co — Jakarta

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi terkait kasus dugaan pemerasan dan penghilangan barang bukti kejahatan oleh oknum penyidik Bareskrim Mabes Polri atas nama AKBP Dr. Binsan Simorangkir, SH, MH, yang segera akan diajukan ke Sidang Komisi Kode Etik. Kepastian pelaksanaan sidang kode etik itu didapatkan Lalengke setelah menerima undangan sebagai saksi untuk memberikan keterangan atas kasus tersebut dari Biro Pertanggungjawaban Profesi Divpropam Mabes Polri, Rabu, 15 September 2021.

“Hari ini saya telah menerima surat panggilan dari Birowaprof yang intinya meminta saya hadir pada persidangan yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri terkait dugaan pemerasan dan penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh oknum polisi saat dia masih menjabat sebagai Kanit 3 Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri, atas nama AKBP Dr. Binsan Simorangkir, SH, MH,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu kepada media ini melalui pesan WhatsApp-nya, 15 September 2021.

III Baca Juga :

LQ INDONESIA LAWFIRM: KAPOLDA SURUH PAMINAL BLENDER OKNUM, INI DENGER CUPLIKAN REKAMAN SUARA PEMERASAN 500 JUTA BIAYA SP3 SAMPE DIRKRIMSUS

Ibu Bhayangkari Dikriminalisasi Polresta Manado, Fachrul Razi : Polri Harus Beri Keadilan kepada Korban