Kejaksaan Negeri Ngawi Masih Mengusut Dana Hibah Dikbud Ngawi Senilai 19,1 Milyar

Warta Sidik
banner 120x600

Wartasidik.co – Ngawi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi terus mendalami kasus korupsi dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) kabupaten Ngawi tahun 2022 senilai total Rp19,1 miliar yang telah menyeret staf Kecamatan Kendal Yayan Dwi Murdiyanto sebagai tersangka. Kejari telah memanggil sekitar 50 orang saksi dalam kasus korupsi tersebut.

Banyak saksi yang telah dihadirkan tim penyidik Kejari Ngawi untuk membuat terang kasus korupsi tersebut antara lain dari lembaga pendidikan penerima, pejabat tinggi di lingkup Pemerintah kabupaten Ngawi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) kabupaten Ngawi, dan juga dua mantan anggota DPRD Ngawi periode 2019-2024.

Semenjak Kejari menetapkan tersangka, sampai saat ini kejaksaan masih terus berfokus untuk mengusut peran tersangka melakukan pemungutan terhadap para lembaga penerima.

III Baca Juga:

LSM KPK Banten Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam DPRD Kota Tangerang ke Kejari

BCA Finance Berulah Kembali Rampas Pik Up, Debitur Tempuh Jalur Hukum

Fokus kita saat ini masih saksi-saksi, yang nanti akan kami pakai untuk mengetahui peran tersangka dalam melakukan pungutan,” tandas Kasi Pidana Khusus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo, Rabu (18/9/2024).

Eriksa menambahkan, meski sudah sekitar 50 an orang yang menjadi terperiksa dalam kasus korupsi dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) kabupaten Ngawi tahun 2022 senilai Rp 19,1 milyar itu, namun hingga saat ini belum ada sinyal-sinyal untuk memunculkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Termasuk pihak kejaksaan belum mengagendakan untuk memangil seluruh anggota DPRD Ngawi yang saat itu mengusulkan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) untuk hibah tersebut.

Sementara belum ada asumsi yang mengarah pemeriksaan untuk pemanggilan anggota DPRD yang lain, kita baru periksa dua mantan anggota DPRD itu.

Dari 50 an saksi itu mestinya ada yang terafiliasi dengan tersangka makanya masih kita proses yang berkaitan,” tandasnya.

Eriksa menambahkan “pihaknya juga menemui sejumlah kendala dalam upaya mengurai benang kusut kasus korupsi dana hibah Dikbud senilai Rp19,1 miliar tersebut pasalnya banyak ketidak sesuaian pernyataan saksi satu dengan yang lainnya.

Di lain sisi kami temukan termasuk ketidak singkronkan pernyataan saksi-saksi dan sampai saat ini kita belum berasumsi mengarah ke pemanggilan anggota DPRD periode 2019-2024 yang saat ini terpilih atau tidak tidak terpilih.

Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan masih adanya tersangka baru dalam kasus tersebut,” tambahnya.

Penulis: Joko. SEditor: Redaksi WS