Wartasidik.co – Ngawi
Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi Susanto Gani, telah menetapkan dan menahan tersangka Yayan Dwi Murdiyanto atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Ngawi, provinsi Jawa Timur, senilai total Rp 19.174.475.000,- tahun anggaran 2022. Selasa, (3/9/2024).
Perlu diketahui penetapan dan penahanan tersangka Yayan Dwi Murdiyanto, terduga tindak pidana korupsi dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi Nomor : Tap-1758-M.5.34/Fd.1/09/2024 tanggal 03 September 2024.
Berdasarkan pantauan media tersangka diperiksa tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ngawi dimulai pada pukul 09.30 WIB hingga pukul 16.45 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Ngawi.
III Baca Juga :
Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka dibawa ke RSUD Dr. Soeroto Ngawi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum tersangka dibawa petugas menuju Lapas Klas II B Ngawi.
Sebagai titipan tahanan kejaksaan negeri Ngawi, selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 03 September 2024 – 22 September 2024,” tegasnya.