Wartasidik.co — Makasar
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi barat, 10 Juni 2021 kembali melakukan panahana terhadap seorang tersangka kasus korupsi tutupan lahan mangrove yang terjadi Kabupaten Pasangkayu tahun 2016. Kali ini, tersangka FN yang tak lain adalah mantan kepala Badan Lingkungan Hidup ( BLH ) Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ), nampaknya masih bernasib mujur karena jaksa penyelidik mengabulkan permohonannya untuk menjadi tahanan kota selama 20 hari kedepan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar Johny Manurung melalui Penkum, Amiruddin mengatakan, untuk kasus korupsi tutupan lahan mangrove di Kabupaten Pasangkayu yang menyeret Lima orang menjadi tersangka penanganan hukum masih berjalan. Dia menyebutkan, kasus korupsi ini penyidik telah menahan 4 orang, namun satu diantaranya adalah FN, yang masuk menjadi salah satu tahanan kota.
III Baca Juga :
Kapolri Intruksikan Seluruh Kapolda Bentuk Kampung Tangguh Narkoba
Kapolri Perintahkan Jajaran Ungkap Lebih Banyak Kasus Narkoba : Peredaran Masih Tinggi di RI