Wartasidik.co, KABUPATEN TANGERANG – Peristiwa naas yang terjadi pada AG (3) tahun, balita asal Rajeg, Kabupaten Tangerang tewas akibat terlindas truk tanah di Jalan Raya Pakuhaji, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu 24 Agustus 2024 lalu.
Pihak keluarga dengan tersangka telah menyelesaikan terkait permasalahan yang menimpa AG balita usia 3 tahun ini sudah ada kesepakatan oleh kedua belah pihak.
Adapun biaya materil dimulai dari penanganan biaya di rumah sakit, penguburan, pemberian ganti rugi dan pihak keluarga korban pun meminta tidak adanya tuntutan hukum.
Dalam surat tertulis tersebut disebutkan bahwa kedua belah pihak telah menyelesaikan secara kekeluargaan dan tersangka telah menanggung semua biaya atas terjadinya peristiwa ini yang tercatat di lembar kertas bermaterai.
Tertulis di lembar kertas tersebut permintaan maaf dari salah satu pihak atau saling memaafkan dari semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalulintas ini. Dan tidak saling menuntut secara hukum di kemudian hari dan kesepakatan antar pihak menerima dan menganggap masalah kecelakaan lalu lintas ini selesai, dan menyatakan serta menyadari bahwa kecelakaan lalulintas tersebut suatu musibah dari Tuhan Yang Maha Esa, dan tidak ada unsur kesengajaan.
Ade Juhariah ini korban mengatakan, “Kami telah mengikhlaskan apa yang telah menjadi takdir kami,” ujarnya kepada wartawan.
“Kedepannya kami mohon kepada netizen agar tidak menyebarkan berita ataupun video lagi tentang keluarga kami,” pungkasnya.
Lanjut ia berharap agar pihak kepolisian segera membebaskan sopir truk tanah yang ditahan pihak kepolisian.