Kepala Desa Senebuk Diduga Palsukan Dokumen dan Tanda-tangan BPD. Ancaman Pindana Siap Menanti Sang Kepala Desa

Warta Sidik
banner 120x600

Wartasidik – Simeulue | Pemalsuan dokumen dan tanda-tangan Badan Permusyawaratan Desa atau disingkat BPD Desa Senebuk Kecamatan Teupah Selatan dalam dokumen APBDes Tahun Anggaran 2024. Dilakukan dengan sengaja oleh Kepala Desa Senebuk Ariswan pada saat melengkapi kelengkapan administrasi APBDes yang ingin segera dicairkannya.

Mengetahui perihal ini pihak BPD pada pertengahan bulan Mei dengan melalui surat resmi memanggil Kepala Desa Senebuk Ariswan dan mempertanyakan tentang pemalsuan dokumen dan tanda-tangan ketua lembaga desa tersebut, pada saat dipertanyakan oleh ketua BPD dan anggota BPD lainnya serta tokoh-tokoh masyarakat, Ariswan mengakui telah memalsukan dokumen dan tanda-tangan secara diam-diam tanpa diketahui oleh ketua BPD dan yang lainnya.

Merasa haknya telah diabaikan dan dilanggar oleh Kepala Desa, pihak dan BPD dan tokoh masyarakat mengusut perihal tersebut serta melaporkannya ke DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa) dan Inspektorat Kabupaten Simeulue. Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan tanda-tangan ketua BPD yang dilakukan oleh Kepala Desa Ariswan mencuat kepermukaan dan menjadi perbincangan di desa Senebuk yang berdampak terganggunya ketentraman dalam desa.