Ketua Komisi D DPRD Dorong Pemkab, Manfaatkan Faba Untuk Infrastruktur

Redaksi WS
banner 120x600

Wartasidik.co — Jepara

Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) telah dihapus dari kategori daftar limbah B3 alias Bahan Berbahaya dan Beracun oleh pemerintah.

Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara mendorong Pemerintah Daerah agar dapat memaksimalkan pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang dihasilkan oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tanjung Jati B Jepara.

Hal itu diungkap Ketua Komisi D Andi Rokhmat saat mengikuti Workshop Lingkungan Hidup terkait Pengelolaan Faba yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup Jepara di Resto Maribu Jepara. Kamis (19/12/2024) pagi.

III Baca Juga:

PN Kota Medan Perkara Pidana Lepas Pasutri Yansen Dan Meliana Jusman, Diduga MA Terlibat

Kejari Pantau PHO Proyek Peningkatan Jalan Siliwangi Dengan Nilai Kontrak Rp 24 Miliar

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Jepara Andi Rokhmat biasa disapa akrab Andy Andong mengatakan, sejauh ini pemanfaatan limbah PLTU TJB ini belum maksimal.

“Padahal produksi Faba dari PLTU Tanjung Jati B, diketahui melimpah dan belum seluruhnya termanfaatkan,” kata Andy Andong.

Ia menambahkan, setelah tidak berlakunya PP Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan diganti dengan PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Hidup, Faba disebut sudah tidak lagi masuk katagori limbah B3.

“Dari situ sebetulnya ruang untuk pemanfaatan Faba ini kan besar,” tambahnya.

Disaat Dirinya menjabat sebagai Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Jepara, Ia pernah bekerjasama dengan PLTU TJB terkait pemanfaatan Faba.

Semestinya Pemerintah Daerah memperbesar lagi kerjasama terkait pemanfaatan residu dari pengolahan batu bara di PLTU TJB tersebut.

“Kami mendorong kepada Pemda Jepara dapat memanfaatkan Faba untuk infrastruktur, sebab kualitasnya sangat baik,” jelas Andi.

Ia menyebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sebagai OPD yang bisa menangani masalah ini.

“Limbah Fly Ash bisa digunakan untuk refactory cor, campuran bahan semen atau road base pada pengecoran drainase. Sementara limbah Bottom Ash bisa digunakan untuk reklamasi lubang-lubang bekas tambang atau tambak. Faba bisa diproduksi menjadi bata ringan atau batako,” jelas Andy Andong.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jepara Aris Setiawan mengatakan, bahwa kegiatan itu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pengelolaan limbah Faba PLTU dapat dimanfaatkan.

“Kegiatan ini memang kami gagas supaya memberikan pemahaman keseragaman masyarakat khususnya pemanfaatan limbah Faba yang dihasilkan PLTU TJB” kata Aris.

Saat ini pemahaman terkait Faba di masyarakat masih cukup rendah. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih paham bahwa limbah Faba yang dihasilkan PLTU Jepara bisa dimanfaatkan.

“Selama ini masyarakat masih memiliki pendapat apa itu Faba. Limbah Faba bisa dimanfaatkan untuk kegiatan kontruksi dan lainnya, bahkan Faba bisa digunakan untuk pengurukan lahan,” pungkasnya.

Berdasarkan pemaparan para pakar, limbah Faba PLTU TJB bisa dimanfaatkan untuk kontruksi, bisa langsung digunakan untuk pengurukan, pasang paving tanpa harus ada perlakuan khusus misalkan bio membran. Kemudian untuk pengurukan tambak, pihak yang ingin memanfaatkan limbah Faba PLTU TJB harus tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Penulis: Prasetyo Editor: Redaksi WS