Wartasidik.co // Kab Bekasi

Ketua LSM NCC Luhut Sinaga dengan tegas meminta KPK untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan semua dokumen lelang proyek terkhusus perusahaan pemenang lelang yang di menangkan setiap tahun berturut turut oleh Pokja ULP pemkab Bekasi guna pemeriksaan audit keabsahan dokumen tender mulai tahun 2021 sampai sekarang tahun 2025, yang di sinyalir kuat dugaan kentalnya praktek monopoli dan persekongkolan jahat antara pihak pihak terkait, baik persekongkolan horizontal persekongkolan vertikal maupun persekongkolan gabungan.
Menurut Luhut pokja ULP pemkab Bekasi diduga tidak independen lagi dalam penetapan pemenang lelang, terbukti belum lama ini kantor Pokja ULP tersebut di geruduk oleh ormas dan kontraktor dari beberapa pengusaha yang merasa di rugikan akibat proses lelang yang tidak fear atau adanya dugaan keberpihakan kepada perusahaan yang di duga sudah ada komitmen atau perusahaan yang di duga sudah ada plotingan.
Setiap tahun NCC selalu menemukan kejanggalan kejanggalan dalam proses lelang antara lain adanya beberapa nama perusahaan yang selalu dimenangkan dalam proses lelang secara berturut turut setiap tahun dan dimenangkan dengan penawaran harga tertinggi hingga 97% penawaran dimenangkan dan paket yang di dapatkan beberapa perusahaan tersebut bisa sampai 5 paket pekerjaan sekaligus dan yang paling parah ada juga perusahaan bisa mendapatkan paket dengan melebihi SKP sisa kemampuan paket. Hal ini lah yang mendorong ketua LSM NCC meminta KPK untuk menggeledah kantor Pokja ULP pemkab Bekasi.
Bisa aja nanti begitu dokumen diperiksa tidak tertutup kemungkinan ada temuan yang melanggar hukum.
Pasalnya dari data serta analisa kami sementara beberapa tahun ini selama kami mengikuti proses lelang kuat dugaan adanya pelanggaran hukum, baik itu hukum administrasi negara, hukum perdata, hukum persaingan usaha tidak sehat dan hukum pidana yaitu hukum tindak pidana korupsi baik berupa suap maupun gratifikasi. Inilah yang perlu di sidik oleh aparat hukum ucapnya.
Menurut Luhut hal ini tidak bisa di biarkan berlarut larut karena sudah beberapa tahun terjadinya lelang proyek yang tidak sehat di pemkab Bekasi namun sampai saat ini belum tersentuh oleh hukum.
Inilah saatnya aparat hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi informasi yang sudah rame di perbincangkan di kalangan media, lsm dan pengusaha terkait praktek yang tidak sehat dalam proses lelang proyek di Pemkab Bekasi oleh Pokja ULP.
Menurut Luhut proses lelang yang di lakukan oleh Pokja ULP pemkab Bekasi, kental disana perbuatan melawan hukumnya sesuai data data yang mereka miliki dan hal ini sudah lama menjadi sorotan LSM NCC.
Menurut Luhut ketua LSM NCC pihaknya akan segera melaporkan hal ini ke aparat hukum dengan dua laporan sekaligus, yaitu terkait dugaan monopoli dan persekongkolan NCC akan melaporkan ke KPPU RI dan dugaan adanya suap atau gratifikasi akan melaporkan ke KPK atau komisi pemberantasan korupsi .
