Hukum  

KETUA PENGURUS LQ INDONESIA LAWFIRM: STRATEGI PENTING DALAM PENANGANAN KASUS GAGAL BAYAR. ADA KALANYA KERAS SECARA PIDANA, ADA SAATNYA MEDIASI AGAR DIBAYAR GANTI RUGI

Redaksi
banner 120x600

Wartasidik.co — Jakarta

Dalam keterangan pers nya, LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan salah satu kiat berhasilnya penanganan kasus Gagal bayar atau investasi bodong tidak hanya semata-mata menekan para terlapor pemilik Perusahaan dengan ancaman pidana, namun harus dibarengi dengan jalur mediasi ke pemilik Perusahaan. “Mayoritas korban gagal bayar sebenarnya hanya ingin uang mereka kembali, bukan memenjarakan si pelaku atau pemilik perusahaan gagal bayar. Maka dalam hal masih ada itikat baik, mediasi wajib dikedepankan agar memenuhi semangat Restorative justice dimana pidana sebagai “Ultimum Remedium”, disitulah peran pengacara sebagai ahli beracara  bukan hanya beracara di persidangan namum diluar persidangan, ada teknik agar si pelaku dan pemilik perusahaan mau bayar ganti rugi.” ujar Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA, yang terkenal Vokal dan berani. 24 Agustus 2021.

Alvin lim sebelum mendirikan LQ Indonesia Lawfirm dikenal sebagai Vice President US Bank dan Bank of America di San Fransisco, Amerika Serikat. Masuk Univ. California Berkeley dengan GPA 4.0 dan mendapatkan 2x penghargaan dari walikota San Francisco, Mayor Willie Brown.

III Baca Juga :

LQ INDONESIA LAWFIRM DAMPINGI KORBAN KSP SEJAHTERA BERSAMA MENGANTAR SOMASI DUGAAN INVESTASI BODONG

Lecehkan Profesi, Ketua PWI Peduli Bekasi Raya Bakal Polisikan Staf Desa Karang Rahayu