Wartasidik.co — Kendari
Perilaku tidak terpuji seakan tidak lepas dari keseharian para oknum di tubuh institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kali ini, kasus pemalakan alias pemerasan atau dengan istilah lain yang lebih bersahabat ‘pungutan liar’ terjadi di lingkungan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). Tidak tanggung-tanggung, aksi pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat Krimsus Polda Sultra berinisial RHM berhasil meraup uang tunai Rp. 70 juta.
Hal itu terungkap dari penuturan korban, yang tidak ingin namanya dimediakan, terkait pengalaman pahitnya mengurus Surat Ijin Berlayar (SIB) di Kantor Kesyahbandaran Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, ke Sekretariat Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Kamis, 15 Juli 2021. “Kami menjual cargo nikel di IUP salah satu perusahaan di Konawe Utara dengan dokumen yang sudah sesuai dengan aturan Pemerintah, lengkap. Setelah pengapalan tongkang, full pemuatan, kami minta dibuatkan Surat Ijin Berlayar ke pihak Syabandar. Kemudian, informasi dari pihak Syabandar bahwa harus koordinasi dengan pihak Polda Sultra di Kendari. Oleh pihak Syahbandar juga disampaikan bahwa kita harus menyetor 50 juta untuk oknum Polda, 20 juta untuk oknum Syabandar,” tutur narasumber melalui jaringan WhatsApp-nya yang diterima langsung oleh Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke.
III Baca Juga :
Chaerul Amir Tak Terkait Kasus Hukum antara Sherly Kuganda dan Natalia Rusli
