Hukum  

Konsepsi Miranda Rule dalam Sistem Hukum Peradilan Pidana di Indonesia Menurut Ass. Prof. Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE

Redaksi
banner 120x600

Wartasidik.co — Jakarta

Istilah Miranda Rules sebenarnya merupakan suatu prinsip hukum acara pidana di Amerika Serikat yang berasal dari kasus Miranda vs Arizona pada tahun
1966 yang akhirnya menimbulkan amandemen kelima Piagam Hak Asasi Manusia.

Konsepsi Miranda Rules kemudian diadopsi oleh banyak negara hukum di dunia, termasuk di Indonesia.

Dalam sistem hukum nasional, konsepsi Miranda
Rules dapat ditemui dalam instrumentarim peraturan perundang-undangan yang terkait dengan peradilan, diantaranya :
a. Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
b. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (diatur dalam Bab VI : Pasal 69 sampai dengan Pasal 74)
c. Undang-Undang Nomot 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Pasal 22 ayat (1) dan (2) )
d. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 56 dan Pasal 57).

III Baca Juga :

Pembaruan Hukum Perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam menurut H. Bushtomi, S.HI., M.H

Pabrik di Jepara Tidak Terapkan Aturan PPKM Darurat, Dandim Jepara Ancam Tutup