Koordinator Percepatan Pembangunan Aceh Meminta Kapolres Aceh Tengah Agar Segera Mencopot Jabatan MG Sebagai Kanit Paminal

Warta Sidik
banner 120x600

Warta Sidik – Aceh Tengah | Pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan Kabupaten Aceh tengah bagaikan proyek abu nawas. Pasalnya proyek yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah itu menjadi sorotan setelah adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh sebanyak Rp. 327.881.709.82, yang diduga dibekingi oleh aparat dari instansi polri menjabat sebagai kanit Paminal polres Aceh Tengah berinisial MG.

Selain itu, temuan pekerjaan tersebut hanya di kembalikan sebanyak 100 juta rupiah, angka tersebut tentunya sangat jauh dari temuan awal yang harus dibayar secara penuh.

“kita menduga ada anggota polri (MG) dari Paminal polres Aceh tengah yang terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut, bisa jadi membekingi ataupun dia sebagai rekanan,” ungkap koordinator percepatan pembangunan Aceh (PPA) Tri Nugroho panggabean. Minggu (12/1/2024).

Tri juga menduga, bahwa adanya penyalah gunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum polri tersebut, hal itu diungkapkan karena temuan itu hingga sekarang tak kunjung dilunaskan.

“kami juga menduga kuat oknum polri tersebut menyalahgunakan wewenang sebagai anggota, sehingga bisa sesuka hati membayar temuan BPK itu, “Terangnya.

Tri menjelaskan, berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik Indonesia, yang menyatakan segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara yang dimaksud dengan anggota kepolisian RI adalah pegawai negeri pada kepolisian negara Republik Indonesia.

“padahal aturan sudah jelas di UU No.2 tahun 2002 tentang kepolisian RI, namun yang dilakukan oknum MG berbanding terbalik, alias kangkangi aturan,” Jelasnya.