Wartasidik.co – Jakarta
Klarifikasi Brigjen Helmi menimbulkan polemik Kasus Indosurya semakin memanas. Pasalnya ucapan Helmi yang menyatakan bahwa DITTIPIDEKSUS Mabes memfasilitasi ganti rugi kepada Korban Indosurya yang membuat laporan pidana di Dittipideksus.
Ibu M, korban Indosurya yang semula memberikan kuasa ke Natalia Rusli, seorang markus mengaku sebagai lawyer yang ijazah Sarjana hukumnya tidak terdaftar Dikti “Saya memberikan kuasa kepada Natalia Rusli, karena dijanjikan ganti rugi dalam.waktu 3-6 bulan sejak memberikan kuasa ke Natalia Rusli dari Master Trust Lawfirm. Saya bayar sejumlah uang kepada Natalia Rusli melalui Sheilla Ariestia Edina. Dijanjikan kembali 50% dari nominal kerugian oleh Natalia Rusli, katanya “50% potongan saya harus bagi ke Pengacara Tersangka yang memberikan slot, dan komisi ke Polisi (ditunjukkan lah foto Natalia Rusli meetimg dengan Brigjen Helmi) bahwa Natalia Rusli sudah mendapatkan restu dari Mabes untuk pelaksanaan ganti rugi. “Kata-kata manis Natalia Rusli membuat saya percaya dan mentransfer sejumlah uang kepada Master Trust Lawfirm milik Natalia Rusli”
Baca Juga : Di Duga Pekerjaan Peningkatan di Lorong Hasanah Asal Jadi
Natalia Rusli Tega Menipu Korban Indosurya, Mengaku Pengacara Padahal Ijazah Sarjana Hukum Bodong
Korban lainnya VS yang semula adalah klien Natalia Rusli (Master Trust Lawfirm) mengamini pernyataan ibu M, dirinya juga ditipu dengan janji sama oleh Natalia Rusli, ganti rugi dengan potongan 50% dari nominal. “Pernyataan Helmi di media 25 Mei 2021, berhubungan erat dengan janji palsu Natalia Rusli dimana pengakuan Brigjen Helmi memang memfasilitasi Korban Indosurya yang melaporkan pidana, dengan ganti rugi. “Tolong Brigjen Helmi, klarifikasi benarkan ucapan Natalia Rusli bahwa dari 50% potongan komisi ada jatah Oknum MABES POLRI?”