Hukum  

KORBAN INVESTASI BODONG MELAKUKAN AKSI ASPIRASI, AKHIRNYA POLDA MENERIMA ASPIRASI PARA KORBAN, FISMONDEV JANJI AKAN TANGANI KASUS DENGAN PROFESIONAL

Redaksi
banner 120x600

Wartasidik.co — Jakarta

Para korban Investasi bodong melakukan aspirasi damai dan datang ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan kasus Investasi Mahkota, Narada, Kresna Sekuritas dan 2 perusahaan lain yang sudah di lakukan Restorative Justice.
Para korban dan kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm disambut dengan baik oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya dan Subdit Fismondev di kantor Krimsus Polda Metro. 1 September 2021.

AKSI DAMAI GOTONG PETI MATI KORBAN INVESTASI BODONG.
Sebelumnya perwakilan dari para korban Investasi bodong yang menjadi klien LQ hadir dalam acara aksi damai beserta Anggota dan Rekanan LQ Indonesia Lawfirm dengan melakukan aksi theatrical menggotong peti mati dan menyerukan matinya keadilan dan presisi dan memasukkan ke dalam peti mati, untuk menyampaikan keluh kesahnya. Perwakilan korban dari perusahaan yang sudah damai menyampaikan bahwa dirinya dan para korban lainnya keberatan jika harus membayar 500 juta fee pencabutan di depan, dan bertanya atas dasar apa, pihak kepolisian meminta fee tersebut. “Saya kaget dan kecewa ketika mendengarkan rekaman adanya permintaan 500 juta untuk menutup LP kami yang sudah ada “Restorative Justice. Polisi ini harapan kami para masyarakat yang menjadi korban kejahatan, jika ternyata polisi malah memeras kami, apa bedanya dengan penjahat? Kami sudah hidup susah akibat Perusahaan Investasi bodong, mohon kapolri wujudkan Presisi Berkeadilan.”

III Baxa Juga :

IPW Desak Kapolri dan Menkopolhukam Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Penyidik Polda Metro Jaya

Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H.,M.H., CPCLE Mengapreasiasi Rapat Koordinasi Partai Berkarya