Wartasidik.co — Kota Bekasi
Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi sekaligus Wali Kota Bekasi Dr. Rahmat Effendi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443.1/1906/SET.COVID19 Tentang Pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 Pada Gerai Vaksinasi di Pusat Perbelanjaan/Mall di Kota Bekasi. Senin 13 September 2021.
Hal ini berkenaan dengan pelaksanaan Program vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi sebagai upaya untuk mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dalam rangka mengurangi transmisi/ penularan virus Covid-19 dan untuk menurunkan angka kesakitan serta kematian akibat virus Covid-19, dengan ini agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Program vaksinasi Covid-19 dimaksud dan dilaksanakan pada tanggal 13 s.d 30 September 2021, yang bertempat di 17 titik lokasi di Kota Bekasi sebagaimana terlampir;
2. Program vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada point 1, akan dilaksanakan secara komprehensif kepada masyarakat umum di Kota Bekasi dengan menggunakan vaksin Covid-19 yang tersedia sebanyak 100 dosis per hari per titik lokasi;
3. Untuk pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia/tenaga dalam pelaksanaan Program vaksinasi Covid-19 di 1 titik lokasi minimal dibutuhkan petugas sebanyak: 2 orang;
4. Agar pelaksanaan Program vaksinasi Covid-19 dimaksud dapat berjalan dengan baik dan lancar, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian dapat mengkoordinasikan persiapannya dengan baik dengan unsur Pengelola Pusat Perbelanjaan dan Dinas Kesehatan;
5. Kepala Dinas Pendidikan menyiapkan sumber daya manusia/tenaga dalam penginputan PCare pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19;
6. Kepala Dinas Kominfostandi beserta jajarannya melakukan monitoring dan membantu apabila terjadi kendala dalam sistem dan jaringan pada saat pelaksanaan pelaporan dengan menggunakan Aplikasi PCare;
7. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Dinas Kesehatan beserta jajarannya melakukan monitoring di masing-masing titik lokasi yang menjadi tanggungjawabnya, serta Kepala Puskesmas membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Program vaksinasi Covid-19 kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian;
8. Laporan sebagaimana dimaksud pada point 7 disampaikan secara bertahap setiap 1 (satu) jam melalui pesan WhatsApp dan Laporan akhir pelaksanaan di sore hari pada pukul 17.00 WIB dalam bentuk hardcopy dengan menggunakan format (sebagaimana terlampir);
9. Pengelola Pusat Perbelanjaan agar menugaskan anggota satuan keamanan di tempat masing-masing untuk membantu pengamanan dalam pelaksanaan Program vaksinasi agar tidak terjadi kerumunan serta memudahkan warga masyarakat peserta vaksinasi Covid-19 dosis kedua untuk hadir dalam pelaksanaannya;
III Baca Juga :