Lakukan Penipuan Jabatan, Warga Klaten Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Karangrejo Polres Tulungagung

Redaksi
banner 120x600

Wartasidik.co — Tulungagung

Seorang PNS di lingkup Pemkab Tulungagung harus mengalami nasib sial setelah dirinya menjadi korban penipuan berkedok jabatan oleh pria asal Klaten Jawa Tengah pada 10 Mei 2021 lalu.

Korbannya adalah TN (53) warga Dusun Ngemplak, Desa Sembon, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, menjadi korban penipuan uang senilai Rp. 50.000.000 setelah diiming – imingi oleh pelaku untuk dijadikan Kepala Puskesmas.

Setelah dilaporkan, pelaku MU (45) pria asal Dsn. Beku, Desa Bowan , Kecamatan Delanggu, Kab. Klaten, Jawa Tengah berhasil ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Karangrejo di kediamannya di Jawa Tengah.

Menurut Kapolsek Karangrejo Polres Tulungagung AKP Sudaryanto, SH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, korban terkena bujuk rayu pelaku yang menjanjikan korban menjadi Kepala Puskesmas. Namun, korban tak kunjung menjadi Kepala Puskesmas dan korban pun akhirnya melaporkan kepada polisi.

III Baca Juga :

LQ INDONESIA LAWFIRM : POLDA Sarang Oknum Mafia Hukum, Investasi Bodong Mandek, Korban Investasi Bodong Tutup LP Di Peras 500 Juta

KAPOLRI : PRESISI BERKEADILAN. VIDEO TERBUKA LQ INDONESIA LAWFIRM : PRESISI BERKEADILAN? BERKEADILAN UNTUK SIAPA KORBAN ATAU KRIMINAL, BENAHI POLDA METRO JAYA, SARANG MAFIA HUKUM?

“Korban mentransfer uang ke pelaku sebanyak 4 kali dengan nominal Rp. 10.000.000. Jadi totalnya Rp. 40.000.000, dan 1 kali tunai dengan nominal 10.000.000 kata Kasi Humas Polres Tulungagung.

Iptu Nenny menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan janji – janji manis orang – orang yang tidak dikenal dan tidak bertanggungjawab. Apalagi, hal – hal yang tidak masuk akal.

Pelaku sudah dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.