Wartasidik.co — Kota Bekasi
Sesuai dengan Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor : 443.1/601/Set.Covid-19 tanggal 11 Mei 2021 tentang pemantauan Wilayah dalam Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah di Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi mendirikan Posko Pemeriksaan Rapid Antigen di beberapa titik yang disebar di perbatasan Kota Bekasi dari 16 hingga 22 Mei 2021.
Berdasarkan matriks laporan yang dibuat oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi beserta Gabungan dari Polsek dan Polres tercatat sebanyak 1.368 Pemudik telah dilakukan tes Rapid Antigen dan Swab PCR oleh Petugas Gabungan Covid-19 Kota Bekasi.
Meskipun ditemukan beberapa pelaku perjalanan yang teriindikasi positif namun setelah diperiksakan lebih lanjut oleh tim, hasilnya tidak ditemukan pemudik/pelaku perjalanan yang terjangkit positif Covid-19 dalam masa peniadaan mudik Hari Raya di Kota Bekasi.