Wartasidik.co — Bekasi
Perjalanan proses hukum yang di laporkan Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) Kabupaten Bekasi belum menuai babak baru dalam proses penyelidikan di Polres Metro Bekasi yang sudah memakan waktu proses lidik selama 7 bulan , proses jalan ditempat tak kunjung naik ke tahap penyidikan dan belum dapat mengungkap tersangka dan aktor intelektualnya
Perkara yang di laporkan FBI pada tanggal 6 Oktober 2020 dengan nomor: LP/1078/750-SPKT/K/X/2020/RESTRO BEKASI, atas perkara pidana pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan tanda tangan warga Desa Telajung yang dipalsukan oleh oknum dan di manipulasi dari tanda tangan penerimaan sembako menjadi izin persetujuan warga untuk pendirian sekolah dasar katolik Yayasan Fajar Baru. 27 Mei 2021.

Proses penyelidikan dimulai surat perintah penyelidikan nomor :SP.Dik/1578/X/2020/Resto Bks tanggal 14 oktober 2020 penyidik Polres unit II Harda yang menangani Aiptu Rolin Manulang memulai pemanggilan saksi diantaranya saksi mantan RT/ RW, Kepala desa Telajung dan dua orang perantara yayasan dari luar lingkungan warga.