Hukum  

LAWAN KRIMINALISASI DIREKSI PT SUNWAY KREASI BESTINDO, LQ INDONESIA LAW FIRM AJUKAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI

Redaksi
banner 120x600

Wartasidik.coJakarta

Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas nama Terdakwa Yusri dan The Sung Seng kini memasuki babak baru. Jumat 02 Juli 2021.

Setelah sebelumnya pemeriksaan pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung melalui Putusan No 1155 K/Pid/2020 tanggal 09 November 2020 menyatakan bahwa Yusri dan The Sung Seng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, maka kini giliran Yusri dan The Sung Seng melalui LQ Indonesia Law Firm mengajukan permohonan peninjauan kembali yang tercatat dengan Nomor Register 05 PK/Akta.pid/2021/PN.Jkt.Utr terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut.

III Baca Juga :

LQ INDONESIA LAWFIRM Memeriksa AHLI PIDANA Dalam Membela ADVOKAT Yang Dipidanakan INDOSURYA Atas UU ITE

Edukasi Hukum by Adv. Hario Setyo Wijanarko, S.H tentang Aksi Unjuk rasa di muka umum dan akibat Hukumnya