Wartasidik.co — Jakarta
Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas nama Terdakwa Yusri dan The Sung Seng kini memasuki babak baru. Jumat 02 Juli 2021.
Setelah sebelumnya pemeriksaan pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung melalui Putusan No 1155 K/Pid/2020 tanggal 09 November 2020 menyatakan bahwa Yusri dan The Sung Seng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, maka kini giliran Yusri dan The Sung Seng melalui LQ Indonesia Law Firm mengajukan permohonan peninjauan kembali yang tercatat dengan Nomor Register 05 PK/Akta.pid/2021/PN.Jkt.Utr terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut.
III Baca Juga :
