Hukum  

LQ INDONESIA LAWFIRM ANGKAT BICARA TERKAIT DIPOLISIKANNYA ANDI TAN, DKK MANTAN KLIEN LQ ATAS DUGAAN PIDANA PENIPUAN, PENGGELAPAN DAN PENCUCIAN UANG

Redaksi
banner 120x600

Wartasidik.co — Jakarta

Diketahui bahwa Tan Andi Tanuwijaya, dkk di laporkan polisi oleh pengacara Renol Sihombing, SH dengan LP No 4216/ VIII/ 2021/SPKT/ Polda Metro Jaya Tanggal 28 Agustus 2021 sebagai kuasa hukum dari pengusaha BS sebagai Korban. Tangerang, 30 Agustus 2021.

Duduk permasalahan awal, untuk usaha BS berhutang sejumlah 1 Milyar rupiah kepada Tan Andi Tanuwijaya dan sekitar 70 milyar ke beberapa orang lainnya. Karena kesulitan bisnis usaha di masa pandemik, BS tidak mampu membayar. Setelah Tan Andi dan para kreditor lainnya memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm, lalu LQ membuat Laporan polisi terhadap BS dengan LP # 3044/ V/Yan 2.5 / 2020/ SPKT PMJ, Tanggal 29 Mei 2020.

III Baca Juga :

Ahli Pidana Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE Mengapresiasi Kinerja Kejari Bandung atas penetapan tersangka ex Ketua Kadin Jawa Barat

King of Morocco : Our Country is Target of Deliberate Hostile Attacks