Wartasidik.co — Jakarta
Founder dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung yang telah membuat putusan akhir dan incracth Putusan Kasasi No 873 K/Pid/2020 yang berisi:
-Menyatakan penuntutan dari Penuntut Umum dalam perkara no 1036/ PidB/2018/ PN JktSel tidak dapat diterima
- Mengembalikan berkas perkara no 1036/ PidB/2018/ PN JktSel ke Penuntut Umum.
Isi putusan kasasi MA sama dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu menolak tuntutan jaksa dan mengembalikan berkas ke Kejaksaan. 6 Agustus 2021.
III Baca Juga :