Wartasidik.co — Jakarta
Kali ini LQ Indonesia Lawfirm kembali hadir membantu seorang korban Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama yang berkantor pusat di Bogor, yang belum lama putusan kasasi Homologasi di tolak Mahkamah Agung. Korban bapak Chandra Suryajaya yang menaruh uangnya sekitar 3 Milyar Rupiah, selain tidak pernah menerima bunga juga tidak dapat mengambil uang pokok yang ditaruh di tabungan KSP SB. 23 Agustus 2021.
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama diketahui mengumpulkan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan berjangka dengan tawaran bunga tunggi setiap bulannya. Sudah banyak korban yang menyetorkan dana mereka ke KSP SB dan alhasil dana tidak bisa dikembalikan. KSP SB ini menambah list Koperasi-koperasi gagal bayar yang terjadi di Indonesia, dari Koperasi Millenium, Indosurya dan kini Sejahtera bersama yang sudah ditangani oleh LQ Indonesia Lawfirm. Dalam Kasus Koperasi Millenium, LQ berhasil memproses laporan polisi hingga persidangan di PN Jakarta Pusat sehingga pemilik dan pengurus Koperasi jatuhi hukuman pidana.
III Baca Juga :
Lecehkan Profesi, Ketua PWI Peduli Bekasi Raya Bakal Polisikan Staf Desa Karang Rahayu
Oknum Polisi Polda Sultra Diduga Serobot Tanah Milik Pande Permadi