Hukum  

LQ INDONESIA LAWFIRM GUNAKAN SOFT APPROACH UNTUK PENGOSONGAN LAHAN PT GRAHA BINTANG MASARI DI THAMRIN

Redaksi
banner 120x600

Wartasidik.co — Jakarta

LQ Indonesia menerima kuasa dari Direksi PT Graha Bintang Masari dalam upaya pengosongan lahan seluas 2000 meter di Talang Betutu yang diduduki sekelompok masyarakat. Tanah milik PT GBM yang sebelumnya sempat di sita oleh kejaksaan, namun akhirnya di menangkan oleh PT GBM selaku pemilik sah diduduki sekelompok masyarakat. Putusan Nomor 01/Pid.Sus/Keberatan/TPK/2018/PN.JKT.PST menyatakan bahwa perampasan aset oleh kejaksaan dinilai tidak sah karena bukan hasil tindak pidana Korupsi sehingga tindakan jaksa menyita aset bukan hasil kejahatan adalah tindakan tidak dibenarkan secara hukum. Jakarta 2 September 2021.

Kebanyakan orang mengunakan cara keras / hard approach dalam pengosongan lahan yang diduduki oleh sekelompok masyarakat/oknum tidak berwenang yaitu dengan menurunkan ormas atau aparat kepolisian sehingga sering terjadi benturan kekuatan dan jatuh korban dari kedua belah pihak. Namun, LQ Indonesia Lawfirm dalam melakukan pengosongan lahan, datang hanya berdua, Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA bersama dengan Kepala cabang LQ Jakarta Barat Advokat Saddan Sitorus, SH menghadapi pimpinan masyarakat dan puluhan anggota masyarakat yang diturunkan dan setelah berbicara, negosiasi dan mediasi secara kekeluragaan, kepala dan anggota masyarakat bersedia sukarela meninggalkan lahan yang ditempati tanpa perlu keributan dan perkelahian yang menimbulkan kekerasan.

III Baca Juga :

Gebrakan KPK Dalam Sejumlah OTT Menjadi Bukti KPK Sangat Kuat

Diduga Raib Dana Bumdes Galesong Baru, Akhirnya Mati Suri