Wartasidik.co — Jakarta
Advokat Leo Detri, SH, MH selaku Co founder LQ Indonesia Lawfirm memberikan statement tegas ke pihak kepolisian “Janji Kapolri hukum akan tajam keatas, masih hanya pepesan kosong, bukti Kasus yang melibatkan mafia kasus Natalia Rusli yang mencatut nama Kapolri didiamkan, beda dengan penanganan Kasus Habib Rizieq yang melanggar PPKM langsung ditangkap dan ditahan.” LQ Indonesia Lawfirm, 23 Juli 2021.
Sebelumnya Korban SK ditipu oleh Natalia Rusli dalam perkara modus penangguhan penahanan dengan kerugian total 550 juta rupiah. Natalia Rusli dalam melancarkan aksi penipuan mencatut nama Chaerul Amir ke Korban SK bahwa Chaerul Amir lah yang akan mengurus perihal penanguhan penahanan anaknya SK, namun ternyata setelah uang diberikan, janji tidak terlaksana hingga korban SK sadar di tipu. “Natalia Rusli sangat pandai merayu saya setiap hari saya dihubungi dan dia memanfaatkan kekawatiran saya dan Natalia bilang bahwa ada jenderal bintang dua kejaksaan yang akan melepaskan anak saya dalam bentuk penangguhan penahanan sehingga saya berikan uang 550 juta total, 50 juta yang terakhir bahkan melalui transfer dan sudah saya berikan bukti transfer ke penyidik, namun penyidik malah muter-muter dan seolah-olah mau berbalik menyerang pengacara saya, padahal uang 550 juta di berikan ke Natalia Rusli dan dari awal Natalia Rusli lah yang menjanjikan penagguhan penahanan melalui Chaerul Amir di kejaksaan ketika tahap 2 kepada saya. Pengacara saya tidak pernah diberikan otorisasi untuk mengurus penangguhan penahanan dikejaksaan karena sudah dijanjikan Natalia Rusli.”
Korban SK melalui kuasa hukumnya sudah 2x menyurati penyidik Tarsius subdit Kamneg agar Mantan Sesjamdatun Chaerul Amir di panggil untuk segera di mintai keterangan menjadi saksi dalam perkara LP # 1860 /IV/ YAN 2.5 /2021/ SPKT PMJ Tanggal 7 April 2021 dengan terduga Terlapor Natalia Rusli.