Hukum  

LQ INDONESIA LAWFIRM Memeriksa AHLI PIDANA Dalam Membela ADVOKAT Yang Dipidanakan INDOSURYA Atas UU ITE

Redaksi
banner 120x600

Wartasidik.coJakarta

Sebagai komitmen LQ Indonesia Lawfirm dalam menjunjung tinggi kebenaran dan membela kebenaran dan keadilan. LQ Indonesia Lawfirm menjadi kuasa hukum dalam persidangan Pidana UU ITE dimana Indosurya yang diwakilkan oleh Kuasa hukumnya melaporkan Advokat S yang dipidanakan UU ITE ketika memberikan edukasi di WA Group kepada kliennya yang menjadi korban gagal bayar Indosurya. Jakarta 1 Juli 2021.

Tim kuasa hukum LQ Indonesia yang dipimpin langsung oleh Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA dengan anggota Advokat Pestauli, SE, SH dan Advokat Adi Gunawan, SH, MH(c) melakukan pemeriksaan ahli pidana DR. Dwi Seno Widjanarko, SH, MH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari kamis 1 Juli 2021. Advokat Alvin Lim, memulai pertanyaan tentang syarat formiil, ketika Laporan Polisi dibuat sebelum kejadian perkara. Yang dijawab Dr Dwi Seno bahwa tidak diperbolehkan hukum, Laporan polisi bisa ada sebelum terjadi peristiwa pidana “Cacat Hukum Formiil.

III Baca Juga :

Pakar Hukum Pidana Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE Hadir Memberikan Pendapat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

LQ INDONESIA LAWFIRM BUKA CABANG KE 3 DI JAKARTA BARAT AGAR DAPAT LEBIH MENJANGKAU PELAYANAN WILAYAH JAKARTA

Pakar Hukum Pidana Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE