Wartasidik.co — Jakarta
Kasus dugaan penculikan anak kandung yang tahun 2009 di proses di Jatanras Polda Metro Jaya sempat menahan Alvin Lim (saat itu belum Advokat) dengan tuduhan penculikan anak dan pencurian handphone, padahal diketahui Alvin Lim datang mengambil anak kandungnya sendiri dengan membawa puluhan aparat kepolisian. Akhirnya putusan pengadilan PN Jakarta Timur, menyatakan bahwa Alvin Lim tidak terbukti melakukan pidana penculikan dan pencurian Handphone. Jakarta 16 September 2021.
Alvin Lim dalam keterangan persnya menyatakan bahwa Aparat Kepolisian Polda Metro Jaya tidak bergerak berdasarkan hukum namun berdasarkan kepentingan tertentu. Sebagai Polisi harusnya tahu hukum bahwa ayah kandung mengambil anak kandung bukan pidana penculikan. Namun agar bisa melakukan penahanan oknum Penyidik dan atasan penyidik Polda Metro Jaya saat itu menambahkan pasal 328 KUHP tentang penculikan dalam Sangkaan agar Alvin Lim dapat dilakukan penahanan. Di kejaksaan pasal 328 KUHPidana dibuang oleh Jaksa. JPU Kejari Jaktim yang menangani Jaksa Ibnu Suud bilang jika tidak ada pasal 328 KUH Pidana tidak bisa dilakukan penahanan karena pasal lain yanh dimasukkan seperti 335 dan 167 KUH Pidana ancaman dibawah 1 tahun tidak memenuhi unsur Obkektif penahanan maka oleh Oknum Polda Metro Jaya Jatanras dimasukkan pasal penculikan agar Alvin Lim dapat dilakukan penahanan.
III Baca Juga :
Bupati Drs H Anwar Sadat M Ag beserta Ibu Ketua TP PKK Hadiri Road show TP PKK Provinsi Jambi
Tanggapi Video Viral, Polda JatengTegaskan Permasalahan Telah Diselesaikan Secara Kekeluargaan