LQ INDONESIA LAWFIRM POLISIKAN LAWYER BODONG NATALIA RUSLI DAN KETUM PERADIN ROPAUN RAMBE YANG MENGUNAKAN IJAZAH PALSU UNTUK DAPAT SURAT BAS ADVOKAT

Redaksi
banner 120x600

Wartasidik.coJakarta

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA Pendiri dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm berkomitmen untuk membersihkan Institusi Aparat Penegak Hukum di Indonesia. Sudah ada oknum polisi dipidanakan, oknum petinggi Kejagung dicopot, serta Hakim dipidanakan karena dugaan kriminal atas laporan LQ. “LQ Indonesia Lawfirm menegaskan bahwa LQ mengharapkan institusi penegakkan hukum yang bersih, karena itulah kami lawan oknum yang mengotori Institusi penegakkan hukum. Oknum musuh kami, bukan institusi. Hari ini LQ mulai lagi dengan membersihkan Profesi Advokat dari oknum Lawyer bodong dan oknum Organisasi Advokat, yang mendapatkan surat Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat dengan mengunakan Ijazah palsu yang tidak terdaftar di Dikti. Kami lampirkan bukti surat dari Dikti yang menyatakan bahwa Ijazah Natalia Rusli tidak terdaftar di DIKTI sehingga tidak SAH dan tidak seharusnya digunakan sebagai persyaratan mengajukan BAS oleh Organisasi Advokat (OA).”

Selain Natalia Rusli, LQ juga melaporkan Ropaun Rambe selaku Ketua Umum Peradin, Organisasi Advokat (OA) yang mengajukan Pelantikan Advokat Natalia Rusli dengan mengunakan Ijazah palsu sehingga berdasarkan pasal 263 ayat 2, adalah penguna surat palsu diancam pidana maksimal 6 tahun penjara.

III Baca Juga :

Pemerhati Kebijakan Hukum dan Publik, Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE; Angkat Bicara Kapolri Ambil Tindakan Oknum Anggota NGO TOPAN -AD yang Diduga Melakukan Pemerasan ke Sejumlah Sekolah

Dr (c) Anggreany Haryani Putri, SH, MH, Pakar Hukum Pidana : Angkat Bicara Terkait Ibu Bhayangkari Di Kriminilisasi Oknum Polresta Manado