LQ INDONESIA LAWFIRM: SEMUA ALAT BUKTI SESUAI PASAL 184 KUHAP ATAS DUGAAN GRATIFIKASI CHAERUL AMIR DAN NATALIA RUSLI SUDAH DIBERIKAN KE KEJAGUNG DAN POLDA

Redaksi
banner 120x600

Wartasidik.coJakarta

Sugi Kepala Humas dan Media, LQ Indonesia Lawfirm menjawab pertanyaan media terkait komentar dugaan Mafia kasus dan gratifikasi, dimana Makelar Kasus Natalia Rusli memberikan gratifikasi kepada Chaerul Amir.

Alat bukti dan barang bukti sudah LQ berikan ke Kejagung dan Polda Metro Jaya. Di kejagung diproses oleh Jamwas dan berdasarkan alat bukti yang ada dinyatakan Jamwas, terbukti. Di Polda, Laporan Polisi atas dugaan Penipuan sudah dilaporkan dan proses penyelidikan, alat bukti sudah kami berikan ke penyidik. Untuk dugaan Gratifikasi, apabila dibutuhkan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm bersedia memberikan keterangan sebagai saksi fakta yang melihat langsung kejadian.”

III Baca Juga :

Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia ( AWDI ) : Akan Restruktur Pengurus Untuk Masa Bakti, Menertibkan Kelengkapan Administrasi

DUNIA ADVOKAT INDONESIA BERADA DI TITIK NADIR

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA ketika ditanyakan mengenai pencabutan LP menjawab “sebagai kuasa hukum, kadang menjadi dilema ketika klien meminta untuk LP dicabut, padahal kami tahu ada “jebakan betmen”, untungnya sudah ada LP kedua kami masukkan atas persetujuan klien sehingga Dugaan Penipuan masih bisa dijalankan.”