LQ Indonesia Lawfirm : Terima kasih Brigjen Helmi, kepastian pelimpahan berkas memberikan jiwa dalam kepastian hukum

Redaksi
banner 120x600

Wartasidik.coJakarta

Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap perkembangan kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menjerat 3 tersangka. Terbaru, penyidik telah menyelesaikan berkas kasus dengan kerugian Rp 196 miliar tersebut.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara pada Jumat (4/6) mendatang ke Kejaksaan. Berkas itu merupakan dari hasil tindak lanjut dari 15 laporan polisi.

“Terhadap 15 laporan polisi tadi sudah siap dan akan kita kirim Jumat ke Kejaksaan,” kata Helmy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/6).

PERS RELEASE: LQ INDONESIA LAWFIRM, 2 JUNI 2021PERS RELEASE: LQ INDONESIA LAWFIRM, 2 JUNI 2021Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP ,CLA Pendiri dan Ketua Pengurus LQ Indonesia LawfirmPERS RELEASE: LQ INDONESIA LAWFIRM, 2 JUNI 2021PERS RELEASE: LQ INDONESIA LAWFIRM, 2 JUNI 2021