LSM DAN DPR RI MINTA JAKSA AGUNG TEGAS PROSES PIDANA MANTAN SESJAMDATUN, CHAERUL AMIR DAN MARKUS NATALIA RUSLI. MARIA: NEGARA APA INI, TERBUKTI GRATIFIKASI HANYA DICOPOT DAN TIDAK PROSES PIDANA?

Redaksi
banner 120x600

Wartasidik.coJakarta

Ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum, Maria menanggapi banyaknya kepala jaksa dicopot oleh Jaksa Agung karena bermain kasus, termasuk kepada Mantan SESJAMDATUN Chaerul Amir yang terbukti menerima gratifikasi dari Markus Natalia Rusli. Maria meminta Jaksa Agung agar dalam perbuatan pidana apalagi yang menimbulkan korban selayaknya sesuai aturan hukum diterapkan hukum pidana dan bukan hanya sanksi etik berupa pencopotan. “Negara apa ini, Sesjamdatun Chaerul Amir, pejabat bintang dua kejaksaan terbukti bersalah menerima gratifikasi setelah dilakukan pemeriksaan oleh Jamwas, hanya dicopot. Bukankah berdasarkan Undang-undang harusnya dikenakan pidana Gratifikasi. Jaksa Agung ini tahu hukum atau tidak? Harusnya malah kepada oknum aparat penegak hukum diberikan sanksi tegas dan berat, bukan hanya berupa pencopotan. Ini menciderai rasa keadilan.”

Maria mengatakan seharusnya sesuai aturan perundangan, Chaerul Amir dan makelar Kasus Natalia Rusli di proses di Pidsus atas dugaan gratifikasi. “Semua sejajar di mata hukum, apabila terbukti seperti kata Kapuspenkum, sudah sepantasnya SESJAMDATUN Chaerul Amir dan markus Natalia Rusli diproses pidana.”

III Baca Juga :

LSM DAN PAKAR PIDANA: KAPOLDA, SEGERA PERIKSA DAN TANGKAP NATALIA RUSLI OKNUM LAWYER OTAK PERKARA PENCOPOTAN SESJAMDATUN.

Kapolri Instruksikan Jajaran Polda dan Polres Berantas Aksi Premanisme yang Marak Terjadi