Wartasidik.co — Kota Bekasi
Pintu masuk area samsat kota Bekasi di warnai banyak oknum juru tarik parkir yang tidak tertib administrasi, terkesan bebas karena didampingi para APH yang memonitor langsung para joki parkir.
Terlihat jelas tampak dari depan pintu masuk area Samsat Kota Bekasi kita langsung di hadang juru parkir memberikan selembar karcis dimana juru parkir tersebut tidak di lengkapi atribut apapun dan tidak jelas dibawah tanggung jawab siapa mereka melakukan aksi tersebut.
Namun kebanyakan masyarakat tidak mempermasalahkan hal tersebut karena sudah menganggap hal tersebut biasa /lazim.
Disini kita perlu ketahui bahwa negara kita adalah negara hukum dan tertib yang namanya administrasi.
III Baca Juga :
Viral, Dugaan Politik Praktis Oknum Pegawai KCP Perumda Tirta Bhagasasi

Dimana bisa dilihat jelas di seluruh area pintu masuk itu tidak ada plang yang kita lihat daftar parkir merincikan tarif parkir, Namun juru parkir tersebut mengutip parkir tersebut dengan variatif nilainya.
Ada yang Rp. 2000 Rp. 3000 Rp. 5000 dan ada juga yang lebih dari yang tertera dalam karcis yang di berikan ke pengemudi baik roda dua, roda empat dan lebih dari roda empat tidak terlihat jelas apa maksut tujuan karcis tersebut.
Jelas juru parkir ini bak master yang ahli dalam penghafalan no plat sekian sudah pasti jenis kendaraanya yang di maksud dan pengemudinya juga yang di maksud jelas secara tidak langsung pasti.
Sangat rentan dengan ketidak nyamanan masyarakat secara tidak langsung atas tindak tanduk juru parkir yang menggampangkan segala hal hingga mengabaikan tertib administrasi.
Juru parkir merajalela melakukan aksinya diduga secara langsung di dampingi oknum APH Timsus yang akrab disapa pak H. Untung yang memonitor area sekitar samsat.
Hal tersebut bukan berarti mendominasi kenyamanan masyarakat dalam mengurus pajak, jelas di beberapa tahun yang lalu ada masyarakat yang kehilangan kendaraan hanya tidak di publikasikan.
Administrasi yang sudah di rancang dan di tetapkan pemerintah Indonesia juga Perwal kota Bekasi. Disalah gunakan oleh oknum yang memperkaya diri sendiri dan golongan.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah No Peraturan 1 Tahun Peraturan 2024 Singkatan Jenis PERDA Tempat Penetapan Kota Bekasi Tanggal Penetapan 04/01/2024 Tanggal Pengundangan 04/01/2024.
Subjek Pajak dan Retribusi-Keuangan Sumber LD Kota Bekasi 2024 (1) : 290 hlm Bidang Hukum Administrasi Negara urusan Pemerintah Keuangan penandatanganan R. Gani Muhamad pemrakarsa Badan Pendapatan Daerah.

Disini kita pertanyakan siapa yang mencetak karcis parkir tersebut, serta siapa penanggung jawab parkir tersebut dan dibawah naungan aparat penegak hukum kah hingga jukir ini serta merta bebas menjalankan aksinya.
Apakah pengelolaan parkir tersebut di kelola mandiri oleh samsat langsung tanpa ada di ketahui dinas perhubungan, jelas di dalam karcis tidak ada logo dinas serta aturan perda yang tertulis pada umumnya disetiap lembaran karcis.
Wajib masyarakat ketahui berapa rupiah yang di serahkan kepemerintahan kota Bekasi guna (PAD). Atau ini masuk ke kantong pribadi oknum dan bagi bagi ?

Berapa jumlah kendaraan roda dua, roda empat dan jumlah kendaraan yang rodanya lebih dari empat, berapa jumlah kendaraan karyawan. Karena ini sangat penting untuk menyinkronkan berapa jumlah kendaraan yang keluar masuk, karena kita jelas lihat di dalam tulisan yang ada di dalam karcis tersebut tidak ada no register pertanggal di jukir dan no register karcis yang di berikan ke pengemudi.
BAB IIPENYELENGGARAAN PARKIR Bagian Kesatu Asas dan Tujuan Pasal 2 Perparkiran diselenggarakan berdasarkan asas sebagai berikut :
a. kepastian hukum; b. transparan; c. akuntabel; d. Seimbang; e. keamanan dan kenyamanan.
Menyedihkan gedung yang di bangun megah dan tangguh itu di resmikan pada tanggal 16 mei 2017 sampai saat ini tidak ada evaluasi hingga merasa ini adalah hal lazim.
Pasal 5 (1) Penyelenggara Parkir wajib menyediakan fasilitas parkir.
(2) Fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan dapat berupa taman parkir dan/atau gedung parkir.
(3) Fasilitas parkir baik di ruang milik jalan dan/atau di luar ruang milik jalan wajib dilengkapi : a. marka parkir; b. rambu petunjuk parkir; c. papan tarif parkir; d. papan petunjuk sirkulasi parkir; e. fasilitas sistem informasi parkir terpadu.
(4) Kelengkapan fasilitas parkir sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) huruf e, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Disini juga kita pertanyakan apakah Bapeda Jawa Barat tidak menganggarkan akan kelengkapan sarana dan prasarana gedung semegah gedung samsat tangguh Kota Bekasi tersebut?
Jelas kota Bekasi memiliki jumlah kendaraan terbanyak 1,5 juta unit kendaraan dengan no urut tiga terbanyak se- Jawa Barat.
Pasal 7 (1) Penyelenggara parkir diluar ruang milik jalan wajib menyediakan fasilitas parkir khusus untuk : a. penyandang cacat; b. orang lanjut usia; c. wanita; d. sepeda; e. kendaraan bermotor yang memiliki stiker lulus uji emisi gas buang yang dikeluarkan dan/atau dilegalisasi Dinas.
(2) Ketentuan fasilitas parkir khusus adalah : a. terletak pada lintasan terdekat menuju bangunan/fasilitas yang dituju dan atau pintu parkir utama; b. mempunyai cukup ruang bebas bagi pengguna kursi roda dan mempermudah masuk dan keluar kursi roda dari kendaraan; c. disediakan jalur khusus bagi penyandang disabilitas; d. dilengkapi dengan simbol tanda parkir khusus.
(3) Jumlah satuan ruang parkir yang disediakan untuk fasilitas parkir khusus minimal 10% (sepuluh persen) dari total satuan ruang parkir yang tersedia.
(4) Dinas menentukan lokasi parkir diluar ruang milik jalan yang wajib memiliki fasilitas parkir khusus. sangat di sayangkan aksi rentan pungli ini di anggap lazim.