Wartasidik.co — Bogor
Disinyalir SPBU Nomor 34-16609 bersekongkol dengan mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite secara terang-terangan di Jl.Raya Cigudeg No.48 Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selasa, (08/10/2024).
Pasalnya, mafia BBM bersubsidi itu melakukan pengisian bahan bakar minyak menggunakan kendaraan roda dua jenis Thunder yang sudah dimodifikasi sehingga berkapasitas besar.
Hal tersebut terpantau kamera awak media sekitar pukul 14:51 sore wib di SPBU 34-16609, dalam penelusurannya beberapa kendaraan jenis Thunder tengah mengantri di SPBU.
III Baca Juga:
Kuasa Hukum Korban Minta Kapolda Metro Jaya Jaya Irjen Karyoto Tangkap Dirut PT Smardjaya

Dalam hal ini aparat penegak hukum (APH) harus segera bertindak dan memberikan efek jera kepada pengepul bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dengan cara pembelian berkali-kali seperti akan dikomersilkan.
Hal tersebut tentu dilarang, Penyalahgunaan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas : setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Sampai berita ini di terbitkan berharap APH dan pihak terkait dapat menghentikan para mafia BBM bersubsidi ilegal tersebut. Selain itu, tim awak media akan menindak lanjuti dugaan aktivitas ilegal tersebut ke BPH Migas.

