Wartasidik.co — Banjarmasin
Dr. ( cnd ) Alhabib Hamdani Alkaff, SH,MH memberikan paparannya bahwa Pilkada merupakan suatu mekanisme transfer kekuasaan politik secara damai. Legitimasi kekuasaan seseorang atau partai politik tertentu tidak diperoleh dengan cara kekerasan. Namun kemenangan terjadi karena suara mayoritas rakyat didapat melalui pilkada yang fair. Dan perlu pula dimengerti otoritasi masyarakat untuk memilih kandidat gubernur tidak dapat dipaksaan oleh calon yang berkompetisi tetapi berdasarkan penilaian berbagai karakteristik dari calon gubernur yang sedang bertarung memperebutkan jabatan gubernur.
Demokrasi memberikan ruang kebebasan bagi individu masyarakat dan kandidat siapa nanti yang layak untuk dipilih dan tepat memimpin Kal-Sel. Pilkada dalam konteks ini, pilihan masyarakat adalah sebuah amanah kepada kandidat yang akan dipilih apakah cagub mampu untuk memajukan daerah dan dapat menyelesaikan masalah masalah yang terdapat di daerah. Sebelum sampai kepenghujung jabatan gubernur sikap dan prilaku kedua calon menjadi penilaian masyarakat
Konflik yang terjadi selama proses pemilu diselesaikan melalui lembaga-lembaga demokrasi berdasarkan bukti – bukti yang akurat dan penyelesaiannya di Pengadilan agar statemen atau manuver politik yang dilakukan calon yang berkompetisi tidak mempengaruhi masyarakat pemilih yang nantinya berujung pertikaian dan saling hujat menghujat dan akibatnya memecah belah persatuan dan kesatuan masyarakat.
Menurut Dr. ( cnd ) Alhabib Hamdani Alkaff, SH,MH President Direktur kantor advokat Konsultan Hukum ” Pang Daning Aby Law Firm and Partners Banjarmasin. Pemilihan Suara Ulang (PSU) adalah keputusan MK yang harus dihormati oleh kedua calon gubernur dan hal ini adalah kesempatan bagi kedua calon untuk memperbaiki citra dimata masyarakat baik dalam hal penyampaian edukasi politik maupun contoh sikap prilaku calon agar menjadi pertimbangan dan penilaian bagi masyarakat untuk memilih dan mendukung kesuksesan calon menduduki jabatan gubernur Kal – Sel. Sikap tuding menuding atau saling mencari kesalahan di dalam kompetisi adalah perbuatan yang kurang baik (tidak memiliki etika) dan tidak laku dijual kepada masyarakat Kal-Sel yang notabene lebih mengedepankan rasa kekeluargaan dan sikap tersebut tentunya akan mengurangi empati masyarakat pemilih.