Menyamar Jadi Warga, Dirjen Dukcapil Kaget Urus Dokumen Ada Syarat Tambahan.
Wartasidik.co — Kab Bogor
Untuk mengetahui pelayanan kependudukan dan catatan sipil di daerah, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah, mengaku terpaksa menyamar jadi warga setempat. Hasilnya cukup mengejutkan, ada syarat tambahan yang wajib dipenuhi untuk mengurus dokumen.
Hal ini terjadi saat diua menyamar mengurus dokumen kependudukan di Kabupaten Bogor. Para petugas yang melayani pun tidak ada yang tahu bahwa pria yang ada di hadapapannya adalah orang dari kementerian.
“Saya memonitor itu dari grup Whatsapp, Tiktok, dan Instagram. Ternyata masih ada daerah yang menambah persyaratan pengurusan dokumen kependudukan. Senin (30/8/2021) kemarin saya menyamar ke Disdukcapil Kabupaten Bogor. Para petugas layanan nggak ada yang tau saya menyamar,” ungkap Zudan, Selasa (31/8/2021).
Dia mengatakan bahwa untuk membuat e-KTP di Kabupaten Bogor sudah baik dan tidak ada syarat tambahan. Namun untuk membuat akta perceraian ternyata ada syarat tambahan yakni surat pengantar dari panitera pengadilan.
III Baca Juga :
Nilai Hukum dan Nilai Kebajikan oleh Asst.Prof Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE
“Untuk membuat akta kematian syaratnya malah makin banyak. Antara lain minta fotokopi e-KTP pelapor, fotokopi e-KTP dua orang saksi. Masih minta lagi akta kelahiran almarhum, minta juga akta kawin atau surat nikah almarhum. Lalu minta surat keterangan ahli waris bila almarhum tidak punya akta kelahiran atau surat nikah. Ini syarat tambahan untuk mengurus akta kematian kok banyak sekali,” keluhnya.
Sementara untuk mengurus akta kelahiran, petugas meminta fotokopi pemohon, fotokopi e-KTP dua orang saksi.
Lalu untuk membuat akta perkawinan, diminta surat izin atasan untuk anggota TNI/Polri, minta fotokopi SK bila PNS, minta izin tertulis orang tua bila pria kurang 21 tahun, dan wanita kurang dari usia 19 tahun. Selain itu jugaMasih minta lagi fotokopi e-KTP dua orang saksi dan minta fotokopi akta kelahiran pemohon.
“Ini yang nggak boleh, harus dihapus semua syarat tambahan itu,” tegasnya.
Usai menyamar, Zudan mengaku langsung masuk ke ruangan dan minta semua staf dan pejabat berkumpul dalam rapat. Zudan minta agar Disdukcapil Kabupaten Bogor segera berbenah. Dia mengatakan pada saat itu Kepala Dinas Dukcapil Bambang Setiawan sedang tidak di tempat untuk mengecek layanan di UPT.
“Dia menyusul datang setelah saya memberikan briefing, intinya sekali lagi jangan menambah persyaratan di luar ketentuan yang mengatur. Pedomani Perpres Nomor 96 Tahun 2018 serta Permendagri No. 108 Tahun 2019 dan Permendagri No. 109 Tahun 2019. Saya juga minta agar kebersihan kantor dibenahi agar lebih rapi,” pungkasnya.