Menyedihkan! Pekerja CV Kongsi Baru Bangun Jembatan di Karanganyar Tangerang Tanpa APD

banner 120x600

Wartasidik.Co — Tangerang

Proyek pembangunan jembatan di Gg. Irigasi, Kelurahan Karanganyar, Neglasari, Kota Tangerang yang dibiayai dengan APBD Kota Tangerang TA 2024 senilai Rp2.7 Miliar dikerjakan tanpa mengindahkan Standard Operasional Prosedur (SOP) berupa pemakaian alat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Terlihat para pekerja tanpa alat pelindung diri (APD) berupa sepatu boot dan helm proyek sedang bekerja di lapangan.

CV Kongsi Baru sebagai kontraktor pelaksana pembangunan jembatan tersebut seakan mengabaikan aturan yang berlaku. Padahal proyek yang dibiayai dengan uang rakyat itu harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya.

Sementara itu pihak pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Tangerang tidak melaksanakan tugas pengawasan dengan sebaik-baiknya.

Berikut dasar hukum pengawasan K3 Konstruksi.UU Nomor 1 Tahun 1970UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menjadi landasan utama dalam pengawasan K3 di Indonesia.

Pasal 89-95 secara khusus mengatur mengenai perlindungan K3, termasuk di sektor konstruksi.

Regulasi ini mewajibkan pihak terlibat untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta memberikan dasar hukum untuk sanksi jika terjadi pelanggaran.UU Nomor 13 Tahun 2003

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur aspek ketenagakerjaan secara umum, termasuk dalam hal K3. Menetapkan hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha terkait keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.UU ini memperkuat perlindungan hak pekerja terkait K3, mengatur hubungan industrial, dan memberikan dasar hukum bagi pembentukan peraturan pelaksana lebih lanjut.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja mengatur tentang penerapan sistem manajemen K3 di tempat kerja, termasuk dalam proyek konstruksi.

Aturan ini mewajibkan perusahaan untuk memiliki sistem manajemen K3 yang terstruktur dan efektif, guna meningkatkan keselamatan dan kesehatan pekerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2003 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi Bangunan merinci lebih lanjut penerapan sistem manajemen K3 di bidang konstruksi, menekankan pada aspek-aspek yang spesifik untuk proyek konstruksi bangunan. Peraturan ini menyediakan pedoman teknis untuk mengelola K3 di sektor konstruksi dengan lebih terfokus.

Permenaker Nomor 04 Tahun 2017

Permenaker Nomor 04 Tahun 2017 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi Bangunan mengembangkan lebih lanjut peraturan pemerintah sebelumnya, memberikan panduan yang lebih rinci mengenai implementasi sistem manajemen K3 di sektor konstruksi. Permenaker Nomor 13 Tahun 2011

Permenaker Nomor 13 Tahun 2011 tentang Alat Pelindung Diri mengatur persyaratan dan standar penggunaan alat pelindung diri (APD) di tempat kerja, termasuk dalam konstruksi. Aturan ini memastikan bahwa pekerja memiliki perlengkapan pelindung yang sesuai, menurunkan risiko cedera dan penyakit akibat kerja.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 5 rumah warga di RT 01, RW 04 Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, terkena penertiban oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari proyek pelebaran jembatan yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang.

Penulis: WidodoEditor: Widodo