Wartasidik.co — Rokan Hulu
Oknum Pendeta diduga sodomi anak laki-laki 16 tahun. Pelaku Ditahan di Polsek Tambusai.
Personil Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkapan, kasus dugaan Tindak Pidana (TP) dilakukan perbuatan cabul, Senin 9/9/2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, SIK MH, melalui Kapolsek Tambusai Utara Iptu Suheri Sitorus, SH, MH, membenarkan telah mengamankan seorang laki-laki, diduga pelaku tindak pidana cabul.
III Baca Juga:
“Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Tambusai Utara, pada Senin 19 Agustus 2024 sekitar pukul 12:30 WIB,” kata Mantan Kapolsek Rambah Hilir ini.
“Pelapor BT (49), sedangkan, Tersangka inisial JHS (45), dengan Korban inisial AAT (16),” kata Iptu Suheri Sitorus, Perwira yang pernah menjabat Humas Polres Rohul ini.
Iptu Suheri Sitorus, SH, MH, menjelaskan, pada Senin 8 Juli sekitar pukul 21.00 WIB, Pelapor dikumpuli Pendeta yang berinisial MS. “Kemudian, diberitahu Pendeta itu bahwasanya pendeta tesebut telah merekam interogasi terhadap anak Pelapor, berinisial AAT,” ungkapnya.
Karena, sebelumnya Pendeta tersebut, telah curiga terhadap hubungan antara ATT dengan Oknum Pendeta JHS, lalu Pendeta tersebut memperlihatkan kepada Pelapor rekaman tersebut.
Kemudian, memberitahu, hal tersebut tidak dapat dibiarkan, lalu setelah itu langsung bubar dan pulang ke rumah masing-masing. Selanjutnya, pada Rabu 10 juli 2024, melaporkan hal tersebut ke Kantor Polsek Tambusai Utara, guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara oknum Pendeta JHS tersebut mengakui perbuatan sodomi tersebut, terhadap Korban ATT dilakukan dari tahun 2021 sampai tahun 2024, serta sudah tidak terhitung lagi oknum Pendeta tersebut melakukannya.
Adapun, bermula kejadian sodomi itu dilakukan oknum Pendeta terhadap Korban, pertama sekali modusnya, Korban disuruh pijat oknum Pendeta, sehingga terjadi perbuatan sodomi kepada Korban.
Pertama sekali dilakukan perbuatan bejatnya di salah satu rumah Ibadah atau gereja di perkebunan wilayah Tambusai Utara berlanjut hingga sampai tahun 2024
“Perbuatan tesebut sudah tidak terhitung lagi berapa kali dilakukan oknum Pendeta kepada Korban. Setiap kali melakukan aksinya oknum Pendeta tersebut memberikan hadiah berupa HP, uang dan membelikan pakaian Korban,” jelasnya.
Kapolsek kembali menjelaskan. “Atas adanya laporan kepolisian pada Jumat 6/9/2024 sekitar pukul 12.30 WIB telah diantarkan Surat Panggilan Tersangka kepada JHS untuk diperiksa sebagai Tersangka di Polsek Tambusai Utara, guna proses hukum.“
Lalu, pada Senin (9/9/2024) sekitar pukul 17.30 WIB, datang seseorang mengaku berinisial JHS ke Polsek Tambusai Utara menghadiri Surat Panggilan. Setelah diambil keterangan, Pelaku diamankan di Polsek Tambusai Utara,” tegas Kapolsek.
Ngeri! Setwan DPRD Kota Tangerang Diduga Tilep Dana Publikasi
Iptu Suheri merincikan, adapun Barang Bukti yang diamankan, berupa satu unit Hand Phone merk Oppo A31 warna biru, satu unit Hand Phone Vivo Y02T warna silver, satu lembar Surat Akte Kelahiran, satu helai baju milik Korban, satu helai celana milik Korban dan Satu Helai Celana dalam milik Korban.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.