Naik Haji 2021 Batal, Begini Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Bipih Reguler

Redaksi
banner 120x600

Wartasidik.coMakasar

Kementerian Agama memutuskan untuk kembali membatalkan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M. Kebijakan ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama Jakarta, Kamis 3 Juni 2021.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan
Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. Dalam KMA tersebut juga ditegaskan bawah calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

III Baca Juga :

Video Markus Rayu Korban Indosurya Beredar, LSM Konsumen Cerdas Hukum Ungkap Jejak Hitam Natalia Rusli

Kapolda Jatim Ikuti Zoom Meeting Peresmian Perumahan PNPP di Polres Kediri Yang Diresmikan Oleh Kapolri