Wartasidik.co, Bandung – Jajaran kepolisian sebagai aparat penegak hukum akhir-akhir ini kembali menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan. Hal ini merujuk pada beberapa kasus yang mencoreng institusi Polri karena ulah beberapa oknum yang melakukan pelanggaran etik.
Kali ini ulah tidak terpuji aparat berseragam coklat ini diduga terjadi di wilayah Kiara Condong, Kota Bandung, Jawa Barat. Sebuah toko yang diduga menjual obat keras Daftar G jenis Tramadhol dan Exymer di Jl. Ibrhaim Ajie yang ada di wilayah hukum Polsek Kiara Condong, Polres Kota Bandung, terang-terangan mengedarkan obat keras secara ilegal tersebut karena adanya ‘pembiaran’ dari pihak kepolisian. Toko yang bersebelahan dengan warung sembako dengan pengaman menggunakan kerangakeng besi diduga menjadi tempat jual beli obat keras jenis Tramadhol dan Exymer.
Saat awak media mewawancarai penjaga toko tersebut (6/12/2024), secara jelas dan terang-terangan penjaga toko yang enggan menyebutkan namanya mengatakan jika ia menjual obat keras jenis Tramadol dan Exymer.

“Iya betul bang kita jual Tramadhol dan Exymer, tapi bukan saya pemiliknya,” ucapnya.
Ia menambahkan jika Bosnya sedang ada di kampung, namun jika ada apa-apa ia selalu berhubungan dengan koordinator lapangan untuk menjaga keamanan tokonya. “Bos lagi di kampung bang, kalau ada apa-apa dengan toko ini biasanya saya telpon Pak ZNL sebagai koordinator lapangan,” imbuhnya lagi.
Penjaga toko tersebut mengatakan lebih lanjut bahwa banyak oknum aparat penegak hukum yang mampir ke tokonya hanya untuk sekedar mengambil uang bensin dan sejenisnya. “Banyak bang yang mampir ambil uang bensin, tapi kan mereka pada tahu yang pegang toko ini juga anggota,” ujarnya.
Ketika awak media mengkonfirmasi koordinator lapangan yang diduga merupakan oknum anggota penegak hukum berinisial ZNL melalui telpon, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan.