Wartasidik.co — Jakarta
Kejadian atas kedatangan Tamu tak di undang dari Inkopol TNI AL di kantor CAPAX Perkantoran Marinatama membuat kepanikan karyawan pengguna Ruko Blok D dan warga setempat yang dimana oknum Inkopal juga didampingi oleh anggota Propam TNI AL, maksud dan tujuannya belum ada kejelasan? pada Rabu 16/6/2021.
Menggunakan video itu untuk memberikan ancaman ke anggota capax kemarin di kantor, dia juga merupakan tindak pidana dengan menyebut Wendie sebagai preman, dari rekaman video itu adalah jelas pencemaran nama baik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 27 UU ITE.
III Baca Juga :
Jaga Nama Adhyaksa, KCH Resmi Layangkan Surat Proses Pidana Mantan Sesjamdatun
Korban PHK BRI Cabang Medan Tuntut Keadilan, Ketum PPWI Desak Pemerintah Bela Rakyatnya
