OPERASI YUSTISI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID 19 DI KECAMATAN MEDAN SATRIA KOTA BEKASI

Redaksi
banner 120x600

Wartasidik.co — Kota Bekasi

Pada hari Senin, 12 Juli 2021 dilakukan Operasi Yustisi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19 serta Penegakan Peraturan PPKM Darurat di Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Operasi Yustisi tersebut meliputi Penindakan Pelanggaran PPKM Darurat oleh para petugas gabungan dari unsur Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, unsur Kepolisian Polsek Medan Satria, unsur TNI Babinsa Kecamatan Medan Satria, PPNS, unsur Satpol PP Wilayah dan Dalmas, serta aparatur Kecamatan Medan Satria.

Operasi tersebut dimulai pada pukul 10.00 WIB dimulai dengan briefing yang dilakukan di halaman Kantor Kecamatan Medan Satria untuk melakukan pengarah teknis tentang penyelenggaraan Operasi Yustisi. Setelah dilakukan pengarahan perasi pun dimulai ke arah yang sudah di tentukan di setiap regunya. Operasi dilakukan dengan cara dibagi menjadi 3 regu. Regu pertama melakukan Operasi Penegakan Peraturan PPKM Darurat ke sekitar Jl. Taman Harapan Baru, regu kedua ke sekitar Jl. Kalibaru, dan regu ketiga ke sekitar Jl. Pejuang. 

Pelaku usaha serta pengunjung dari toko yang tidak mematuhi peraturan PPKM Darurat seperti makan di tempat, tidak memakai masker, dan lain sebagainya, dimintai keterangan serta data diri untuk segera ditindaklanjuti dengan melakukan persidangan di Kantor Kecamatan Medan Satria. 

Persidangan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Sidang dilakukan secara online dengan maksud untuk meminimalisir kerumunan yang dipimpin dan diputuskan sanksi-sanksinya langsung oleh Hakim dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi. 

III Baca Juga :

Himbauan Advokat ALVIN LIM, SH, MSc, CFP, CLA Founder LQ INDONESIA LAWFIRM Terhadap HOTMAN PARIS Atas Kasus DR LOIS

PEMBERLAKUAN PPKM DI SULTENG, KAPOLRES BUOL TEKANKAN PROKES SAAT APEL PAGI